GOWA, GLOBALSIAR.COM (26 OKTOBER 2026) – Mantan Bupati Gowa kini resmi menjalani masa penahanan setelah tersandung kasus dugaan korupsi yang sebelumnya telah berujung pada keputusan pemakzulan dari jabatannya. Penahanan ini dilakukan oleh pihak berwenang guna mempercepat proses penyidikan serta mendalami lebih lanjut keterlibatan tersangka dalam praktik penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintah daerah.
Langkah hukum yang diambil ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik sejak beberapa bulan terakhir. Penahanan dilakukan setelah ditemukan bukti-bukti yang cukup kuat serta adanya kekhawatiran mengenai potensi penghilangan barang bukti yang berkaitan dengan aliran dana mencurigakan pada sejumlah proyek infrastruktur di wilayah Kabupaten Gowa.
Sebelumnya, dinamika politik di daerah tersebut sempat menjadi sorotan publik saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memutuskan untuk memberhentikan sang bupati melalui mekanisme pemakzulan. Keputusan tersebut didasari oleh temuan ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran yang dinilai merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan selama masa kepemimpinannya.
Kini tersangka telah ditempatkan di rumah tahanan untuk menunggu proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi. Penegakan hukum ini diharapkan mampu memberikan efek jera serta menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat daerah. Laporan perkembangan kasus ini disusun kembali oleh tim redaksi GlobalSiar.
















