Pria di Bangkalan Tertipu Imam Mahdi Gadungan Hingga Rp 1,3 Miliar PDI-P Tegas Tolak Usulan Luhut Soal Penghapusan Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi Dishut Sumbar Ungkap Status Lahan Sawit di Lokasi Bekas Karhutla Dharmasraya Prabowo Subianto Soroti Sindiran Negara Asing Mengenai Isu Karhutla di Indonesia Jaksa Resmi Tolak Pembelaan Nurman Herin Terkait Klaim Intervensi Penyidik Jet Tempur Mirage 2000D Militer Prancis Jatuh, Satu Pilot Gugur dalam Tugas

Ekonomi & Bisnis

Harga Emas Antam Anjlok Rp48.000 Menjadi Rp2,670 Juta per Gram pada Sabtu

badge-check


					Harga Emas Antam Anjlok Rp48.000 Menjadi Rp2,670 Juta per Gram pada Sabtu Perbesar

Sumber: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU/am.

JAKARTA (GLOBALSIAR) – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) mengalami penurunan signifikan pada perdagangan Sabtu (29/8). Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia pada pukul 09.13 WIB, harga emas Antam turun sebesar Rp48.000 dari posisi sebelumnya Rp2.718.000 menjadi Rp2.670.000 per gram.

Sejalan dengan penurunan tersebut, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga turun ke angka Rp2.523.000 per gram. Perlu diketahui bahwa harga emas Antam sewaktu-waktu dapat berubah.

Untuk setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen yang dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback. Adapun untuk pembelian emas Antam, dikenakan pajak PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi.

Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam untuk berbagai satuan berat pada hari ini:

  • 0,5 gram: Rp1.385.000

  • 1 gram: Rp2.670.000

  • 2 gram: Rp5.280.000

  • 3 gram: Rp7.895.000

  • 5 gram: Rp13.125.000

  • 10 gram: Rp26.195.000

  • 25 gram: Rp65.362.000

  • 50 gram: Rp130.645.000

  • 100 gram: Rp261.212.000

  • 250 gram: Rp652.765.000

  • 500 gram: Rp1.305.320.000

  • 1.000 gram: Rp2.610.600.000[Red/SKP]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pria di Bangkalan Tertipu Imam Mahdi Gadungan Hingga Rp 1,3 Miliar

21 Oktober 2026 - 23:06 WIB

PDI-P Tegas Tolak Usulan Luhut Soal Penghapusan Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi

21 Oktober 2026 - 23:03 WIB

Dishut Sumbar Ungkap Status Lahan Sawit di Lokasi Bekas Karhutla Dharmasraya

21 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Prabowo Subianto Soroti Sindiran Negara Asing Mengenai Isu Karhutla di Indonesia

21 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Jaksa Resmi Tolak Pembelaan Nurman Herin Terkait Klaim Intervensi Penyidik

21 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Trending di Headline