Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) – Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026) Sumber: (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
JAKARTA (GLOBALSIAR) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi terhadap Pasal 240 dan 241 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pasal-pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Hakim MK, Suhartoyo, di ruang sidang pada Sabtu (29/8/2026). Gugatan dengan nomor 282/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh sembilan pemohon, yaitu Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.
Pasal 240 KUHP yang digugat berbunyi, “Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.” Sementara itu, Pasal 241 mengatur konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebarkan materi penghinaan tersebut.
Kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani, menyampaikan bahwa pasal-pasal tersebut menempatkan kliennya dalam posisi rentan terhadap pembatasan dan potensi kriminalisasi saat menjalankan hak konstitusional. Menurutnya, inti persoalan terletak pada frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” yang dinilai tidak memiliki definisi dan parameter objektif yang jelas, sehingga menimbulkan penafsiran yang luas dan subjektif.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa lembaga negara tidak tepat dilindungi oleh hukum pidana dari tindakan penghinaan. Hal ini disebabkan karena lembaga negara adalah subjek hukum yang tidak memiliki perasaan layaknya manusia. MK berpandangan bahwa martabat suatu institusi tidak dapat disamakan dengan martabat pribadi manusia yang memiliki kesadaran dan rasa.
“Perlindungan atas kehormatan, martabat, dan atau nama baik perorangan tidak dapat disamakan dengan perlindungan terhadap kehormatan, martabat dan nama baik pemerintah atau lembaga negara sebagai institusi negara,” ujar Adies di ruang sidang MK, Jakarta Pusat.
MK juga menegaskan bahwa pemerintah dan lembaga negara seharusnya terbuka terhadap kritik dan pengawasan dari publik. Sikap terbuka ini merupakan konsekuensi logis dari prinsip kedaulatan rakyat dalam negara hukum yang demokratis. Selain itu, MK berpendapat bahwa individu di dalam lembaga negara lah yang seharusnya menjaga martabat institusi melalui pelaksanaan tugas dan fungsi yang baik.
Para pemohon menilai penjelasan Pasal 240, yang menyebutkan bahwa ‘menghina’ adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah, dinilai tidak memenuhi standar konstitusional. Pasal tersebut dianggap tidak memberikan parameter tegas untuk membedakan kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, atau satire dari perbuatan pidana penghinaan. Hal ini, menurut mereka, membuat warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional kapan suatu ekspresi dapat berujung pada pidana. Para pemohon juga menilai Pasal 241 semakin memperluas ruang kriminalisasi bagi warga sipil.
[Red/Rizqika]
















