Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua perusahaan terbesar pengelola baja yakni PT PSM dan PT PSI di Kawasan Milenium, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (5/2/2026). Sumber : ANTARA/Azmi Samsul M/pri.
JAKARTA (GLOBALSIAR) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah membidik potensi penerimaan negara dari 40 perusahaan baja yang diduga belum memenuhi kewajiban perpajakannya, dengan total nilai mencapai sekitar Rp5 triliun.
Dari daftar 40 perusahaan tersebut, baru satu perusahaan yang telah diperiksa . Dari hasil pemeriksaan awal, Kementerian Keuangan memperkirakan adanya potensi kebocoran penerimaan antara Rp4 triliun hingga Rp5 triliun.
“Perusahaan baja, saya punya daftar 40, baru diperiksa satu. Itu saja kami kira mungkin bocor Rp4-5 triliun,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/8).
Menurut Purbaya, potensi penerimaan dari satu perusahaan saja bisa mencapai sekitar Rp1 triliun dalam periode tiga tahun . Jenis pajak yang ditinjau mencakup pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), hingga kewajiban perpajakan terkait aktivitas impor.
Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi ekstensifikasi perpajakan, yaitu memperluas basis penerimaan negara dengan mendorong perusahaan memenuhi kewajiban pajaknya. Purbaya menilai penanganan terhadap aktivitas impor masih belum optimal sehingga menyisakan ruang untuk perbaikan.
Tindak lanjut pemeriksaan telah dimulai. Kementerian Keuangan telah menghitung besaran utang pajak dan mulai melakukan penagihan.
Selain mengejar perusahaan, Purbaya juga menyoroti dugaan permainan di internal perpajakan. Ia mempertanyakan bagaimana perusahaan yang telah beroperasi puluhan tahun bisa lolos tanpa terdeteksi adanya persoalan pajak.
“Fakta bahwa ada perusahaan seperti itu puluhan tahun beroperasi dan enggak ketahuan, berarti ada yang main memang,” ujarnya.
Purbaya mengaku telah mengantongi sejumlah nama pegawai yang diduga terlibat. Ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan, bagi pegawai yang terbukti melakukan penyelewengan.
“Iya, dalam waktu dekat dipecatin,” tuturnya.
[Red/ Valda]
















