Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho Sumber: (ANTARA/HO-Dok. Hardjuno Wiwoho)
JAKARTA (GLOBALSIAR) – Pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai penetapan tenggat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menunjukkan komitmen politik untuk menuntaskan regulasi pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. “Komitmen tertulis ini patut diapresiasi karena memberikan ukuran yang jelas kepada publik,” kata Hardjuno dalam keterangan di Jakarta pada Jumat (28/8/2026).
Menurut Hardjuno, komitmen tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengawal proses pembahasan sekaligus meminta pertanggungjawaban apabila target pengesahan tidak terpenuhi. Meskipun demikian, ia mengingatkan bahwa percepatan pembahasan tidak boleh mengurangi kualitas substansi undang-undang yang akan dibentuk. RUU Perampasan Aset, lanjutnya, harus menjamin perlindungan hak warga negara, mekanisme keberatan yang adil, pengawasan pengadilan, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.
Hardjuno menegaskan bahwa perampasan aset tidak cukup dimaknai sebagai upaya mengambil kekayaan hasil kejahatan, tetapi RUU tersebut juga harus mengatur pengelolaan aset secara transparan, akuntabel, dan produktif agar kekayaan yang dipulihkan dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional. “Keberhasilan RUU Perampasan Aset nantinya tidak hanya diukur dari berapa besar aset yang berhasil diambil negara, tetapi juga dari seberapa jelas aset itu dikelola dan seberapa nyata manfaatnya dirasakan masyarakat,” ujarnya. Karena itu, ia mendorong pembahasan RUU ini dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik.
Sebelumnya, pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Komitmen ini disampaikan saat menerima audiensi perwakilan massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, disaksikan perwakilan AMPB seperti Supriyono alias Mas Botok, serta turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. “Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8). Dokumen kesepakatan yang telah ditandatangani memuat komitmen pimpinan DPR untuk bertanggung jawab apabila RUU tersebut tidak selesai sesuai tenggat. Dasco juga menyatakan siap memenuhi tuntutan AMPB untuk mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak selesai pada 15 Desember 2026, dan ia mengatakan tidak khawatir karena DPR telah berkomitmen menyelesaikan pembahasan sesuai target.
[Red/SKP]
















