Zhoumi Super Junior-M Ditunjuk sebagai CEO Perusahaan Gabungan SM-TME Mengintip Replika Tembok Konstantinopel di Balik Layar Serial Mehmed: Fetihler Sultanı Undertale: The Determination Symphony Hadir di Jakarta 11 Oktober 2026 Ekonom: Kerja Sama Indonesia-Rusia Positif untuk Perluasan Ekspor Vicky Shu Akui Hobi Berdagang, Tak Gengsi Cari Job hingga Jualan di Media Sosial IU Siap Rilis Karya Baru pada September 2026, Rilis Video Teaser

Headline

Kemdiktisaintek Susun RPL untuk Percepat Ketersediaan Tenaga Kesehatan

badge-check


					Kemdiktisaintek Susun RPL untuk Percepat Ketersediaan Tenaga Kesehatan Perbesar

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemdiktisaintek RI Khairul Munadi saat ditemui di Jakarta, Selasa (29/4/2025). Sumber: ANTARA/Sean Filo Muhamad/aa.

JAKARTA (GLOBALSIAR) – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), menyiapkan kebijakan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi mahasiswa bidang kesehatan yang telah melampaui batas masa studi. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat ketersediaan tenaga kesehatan dengan memberikan jalur penyelesaian akademik yang terukur bagi mahasiswa yang secara administratif berada dalam kondisi putus studi (drop out/DO) atau mengundurkan diri.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemdiktisaintek, Khairul Munadi, dalam keterangan di Jakarta pada Sabtu (29/8), menjelaskan bahwa mekanisme RPL memudahkan rekognisi capaian pembelajaran yang telah diperoleh sebelumnya berdasarkan hasil asesmen. Dengan demikian, mahasiswa memperoleh kesempatan untuk mengikuti penguatan kompetensi dan mempersiapkan diri mengikuti kembali uji kompetensi. Perguruan tinggi dapat memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengikuti proses RPL dan mendaftar kembali sebagai mahasiswa baru sesuai ketentuan, kemudian mengikuti program pembinaan dan penguatan kompetensi berdasarkan hasil asesmen individual.

Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada September 2026 sesuai dengan petunjuk teknis yang akan diterbitkan oleh Ditjen Dikti. Khairul menekankan bahwa RPL bukan mekanisme untuk mengulang seluruh proses pendidikan dari awal dan bukan pula jalan pintas untuk memperoleh kelulusan. Capaian pembelajaran yang telah diperoleh sebelumnya dapat direkognisi melalui transfer kredit berdasarkan hasil asesmen dan diperhitungkan dalam Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai dengan ketentuan akademik perguruan tinggi.

Pengakuan capaian pembelajaran serta program penguatan kompetensi ditetapkan secara individual berdasarkan hasil asesmen, dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi serta umpan balik individual dari hasil uji kompetensi terakhir. “Dengan demikian, mahasiswa tidak perlu mengulang seluruh mata kuliah atau rotasi klinik, tetapi diarahkan untuk memperkuat kompetensi tertentu yang berdasarkan asesmen masih perlu ditingkatkan agar mencapai kompetensi secara komprehensif,” ucap dia.

Untuk menjamin mutu pelaksanaan, perguruan tinggi wajib membentuk tim asesmen yang bertanggung jawab melaksanakan proses RPL sekaligus merancang program pembinaan dan penguatan kompetensi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan solusi yang berkeadilan dan terukur dengan tetap menjaga mutu pendidikan serta standar kompetensi lulusan, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mempercepat pemenuhan dan pemerataan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.

[Red/SKP]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Zhoumi Super Junior-M Ditunjuk sebagai CEO Perusahaan Gabungan SM-TME

6 September 2026 - 07:00 WIB

Undertale: The Determination Symphony Hadir di Jakarta 11 Oktober 2026

5 September 2026 - 07:00 WIB

Danantara Dorong Transformasi Menyeluruh Rumah Sakit BUMN di Bawah IHC

4 September 2026 - 20:03 WIB

Pertamina NRE Dorong Pengembangan Biofuel, Hidrogen, hingga Konservasi Lewat Enam Kesepakatan

4 September 2026 - 19:30 WIB

Filep Wamafma Desak Transparansi Pengelolaan PI 10 Persen BP Tangguh di Papua Barat

4 September 2026 - 18:05 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis