
Anggota DPD RI Fahira Idris. (GLOBALSIAR/HO-DPD RI)
JAKARTA (GLOBALSIAR) – Anggota DPD RI Fahira Idris menilai Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset penting untuk segera disahkan guna memastikan pelaku korupsi maupun kejahatan ekonomi lainnya tidak dapat menikmati hasil tindak pidananya. “Saya mendukung target penyelesaian RUU Perampasan Aset. Kita membutuhkan instrumen hukum yang mampu memastikan tindak kejahatan tidak menghasilkan keuntungan bagi para pelakunya,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menurut Fahira, hukuman pidana tidak cukup apabila aset hasil kejahatan masih bisa disembunyikan, dipindahkan, atau diwariskan, sehingga negara membutuhkan instrumen hukum yang memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana. Ia mengatakan RUU ini juga dibutuhkan untuk menutup celah penegakan hukum ketika proses pidana tidak dapat dituntaskan, dengan merujuk pada mekanisme non-conviction based forfeiture (NCBAF) yang dibahas dalam RUU tersebut. NCBAF merupakan mekanisme perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa bergantung pada putusan pemidanaan terhadap pelaku, yang relevan antara lain ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau terdapat aset hasil tindak pidana yang belum dirampas.
Selain itu, Fahira menilai regulasi tersebut penting untuk memutus sumber pendanaan bagi kejahatan bermotif ekonomi, seperti pencucian uang, narkotika, dan kejahatan terorganisasi. “Pengejaran aset menjadi penting karena hasil kejahatan dapat diputar kembali untuk membiayai operasi, memperluas jaringan atau menyamarkan aktivitas ilegal,” ucapnya. Ia meyakini RUU Perampasan Aset akan memperkuat kemampuan Indonesia dalam mengembalikan aset hasil kejahatan yang dibawa ke luar negeri melalui kerja sama internasional, sejalan dengan komitmen Indonesia setelah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC) yang menempatkan pengembalian aset sebagai prinsip penting.
Lebih lanjut, ia menilai RUU ini perlu segera disahkan agar aset hasil kejahatan yang dikuasai kembali oleh negara benar-benar memberikan manfaat untuk masyarakat. Keberhasilan perampasan aset, katanya, tidak berhenti pada penyitaan atau pengambilan aset, tetapi juga bergantung pada pengelolaan yang transparan dan profesional. “Aset hasil kejahatan yang kembali kepada negara harus dikelola secara transparan dan memberi manfaat nyata. Orientasinya adalah memulihkan kerugian serta mengembalikan nilai ekonomi kepada negara dan masyarakat,” ucapnya.
Di sisi lain, Fahira menekankan bahwa RUU itu juga penting untuk menjamin proses hukum yang adil (due process of law), sehingga besarnya kewenangan untuk memblokir, menyita, dan merampas aset harus disertai pagar hukum yang sama kuatnya, seperti kontrol pengadilan dan transparansi. Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset terus dipercepat dan ditargetkan rampung paling lambat pada Desember 2026. Ia menyebutkan bahwa komisinya telah menggelar 35 kali rapat dengar pendapat umum, tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
[Red/SKP]
















