JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (30 OKTOBER 2026) – Mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, atau yang dikenal sebagai Gus Alex, memberikan klarifikasi langsung dalam persidangan kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji tahun 2024. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, ia melontarkan pertanyaan mendalam kepada saksi mengenai ada tidaknya aliran dana atau keuntungan materiil yang masuk ke kantong pribadinya terkait kebijakan pengalihan kuota tersebut.
Dalam proses pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, Gus Alex menitikberatkan pada pembuktian keterlibatan dirinya secara konkret. Persidangan ini bertujuan untuk mengusut tuntas polemik pembagian kuota haji tambahan yang dinilai melanggar prosedur administratif dan hukum yang berlaku. Langkah Gus Alex menanyai saksi secara langsung dipandang sebagai upaya untuk memulihkan namanya dari berbagai spekulasi yang berkembang selama proses penyidikan.
Fokus utama dalam persidangan ini adalah mencari tahu mekanisme koordinasi antar-instansi dan kemungkinan adanya intervensi pihak luar dalam pengambilan keputusan di kementerian terkait. Para saksi yang merupakan pejabat berwenang memberikan keterangan seputar teknis pembagian kuota dan bagaimana instruksi-instruksi strategis dijalankan selama musim haji 2024. Hakim terus menggali fakta-fakta persidangan guna melihat gambaran utuh dari dugaan korupsi yang sedang ditangani.
Pihak penegak hukum menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi dan alat bukti akan dikonfrontasi untuk menentukan tindak lanjut dari kasus ini. Hingga saat ini, proses hukum tetap berjalan transparan dengan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui seluk-beluk alokasi kuota haji reguler dan khusus tersebut, sebagaimana dilaporkan kembali dan ditulis ulang oleh GlobalSiar.














