Airbnb Kucurkan Rp 9 Triliun untuk Penginapan Gratis Korban Krisis Global Menkes Rancang Transformasi Kopdes Merah Putih Jadi Klinik dan Laboratorium Desa Wamendagri Tegaskan Dana Insentif Rp 1 Triliun Bukan Khusus Makan Bergizi Gratis Aksi Inspiratif Willie Salim dan Raffi Ahmad Rayakan Sumpah Pemuda 2026 Rupiah Menguat Tipis ke Rp 18.127 per Dollar AS Pagi Ini Sinergi Pusat dan Daerah Pulihkan 200 Hektare Sawah di Padangsidimpuan

Ekonomi & Bisnis

Skandal Penipuan Arisan di Lamongan, Korban Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah

badge-check


					Skandal Penipuan Arisan di Lamongan, Korban Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah Perbesar

LAMONGAN, GLOBALSIAR.COM (30 OKTOBER 2026) – Kasus dugaan penipuan dengan modus arisan bodong kembali mencuat di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, yang mengakibatkan kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah. Salah satu korban berinisial SN telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib setelah menyadari bahwa uang yang disetorkannya tidak kunjung membuahkan hasil sebagaimana dijanjikan. Aparat kepolisian setempat kini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan tersebut guna mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban SN telah menyetorkan total uang mencapai sekitar Rp 150 juta kepada pengelola arisan tersebut secara bertahap. Penyelenggara awalnya menjanjikan keuntungan besar serta pencairan dana yang cepat bagi setiap anggota yang bergabung. Namun, setelah mencapai target nominal tertentu, pihak pengelola justru menghilang dan tidak dapat ditemui di kediamannya, yang memicu kepanikan di kalangan para peserta arisan lainnya.

Pihak Kepolisian Resor (Polres) Lamongan melalui satuan terkait telah menerima berkas laporan dan mulai mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk catatan transaksi perbankan dan bukti percakapan antara korban dan pelaku. Petugas juga tengah mendata kemungkinan adanya korban lain yang terjebak dalam skema serupa, mengingat pola penipuan arisan sering kali melibatkan jaringan yang lebih luas dengan banyak partisipan yang tergiur imbal hasil instan.

Masyarakat diharapkan untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam mengikuti program investasi atau arisan yang tidak memiliki legalitas hukum yang jelas. Penegak hukum menegaskan akan menindak tegas segala bentuk penggelapan dana masyarakat yang melanggar ketentuan pidana. Laporan mendalam mengenai perkembangan kasus ini dirangkum dan ditulis ulang oleh GlobalSiar sesuai dengan fakta-fakta hukum yang tersedia di lapangan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Airbnb Kucurkan Rp 9 Triliun untuk Penginapan Gratis Korban Krisis Global

30 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Menkes Rancang Transformasi Kopdes Merah Putih Jadi Klinik dan Laboratorium Desa

30 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Wamendagri Tegaskan Dana Insentif Rp 1 Triliun Bukan Khusus Makan Bergizi Gratis

30 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Aksi Inspiratif Willie Salim dan Raffi Ahmad Rayakan Sumpah Pemuda 2026

30 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Rupiah Menguat Tipis ke Rp 18.127 per Dollar AS Pagi Ini

30 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis