SURABAYA, GLOBALSIAR.COM (29 OKTOBER 2026) – Proses persidangan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Surabaya memasuki babak baru setelah pihak terdakwa secara resmi melayangkan tuntutan pembebasan. Melalui tim kuasa hukumnya, terdakwa menempuh langkah hukum yang cukup berani dengan mengajukan gugatan atas kasus yang menjeratnya, mengklaim bahwa terdapat alasan mendasar yang mengharuskan dirinya lepas dari segala jeratan hukum.
Dalam penyampaian argumen di hadapan majelis hakim, penasihat hukum terdakwa menyoroti berbagai ketidaksesuaian yang ditemukan selama proses pembuktian di persidangan. Mereka berkeyakinan bahwa fakta-fakta hukum yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan kliennya dalam tindak pidana penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika sebagaimana yang didakwakan.
Selain aspek pembuktian materiil, tim pengacara juga menggugat keabsahan prosedur penangkapan serta penyidikan yang dilakukan oleh aparat. Mereka menilai adanya celah administratif dan prosedural yang berpotensi mencederai hak-hak asasi terdakwa sebagai warga negara, sehingga permohonan agar klien mereka dibebaskan menjadi poin utama dalam nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan.
Majelis hakim kini tengah mendalami keberatan dan gugatan yang diajukan sebelum nantinya mengambil keputusan final terkait nasib hukum terdakwa. Perkembangan kasus ini terus dipantau secara luas sebagai bagian dari penegakan keadilan dalam perkara tindak pidana khusus di wilayah hukum Surabaya. Berita ini disusun kembali oleh GlobalSiar.com.















