Dedi Mulyadi Dorong Implementasi Pilkades Digital di Jawa Barat Biaya Perang AS-Iran Tembus 47 Miliar Dollar, Donald Trump Kini Terhimpit Tekanan Besar Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Pelaku Bangun Tungku Guna Hilangkan Jejak Bumbu Kacang Pihak Ketiga Diduga Jadi Penyebab Keracunan MBG di Dramaga Pemprov Jabar Kerahkan Helikopter Water Bombing dan 500 Personel Tangani Kebakaran 3 Sponsor Raksasa China Resmi Putus Kerja Sama dengan Kylian Mbappe

Headline

Luhut Pastikan Pasal Kerugian Negara Tetap Ada dalam UU Tipikor

badge-check


					(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY ) Perbesar

(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY )

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (28/10/2026) – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan penegasan terkait isu revisi regulasi hukum dengan menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menghapus pasal kerugian negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pernyataan ini bertujuan untuk meluruskan persepsi publik mengenai arah kebijakan pemerintah dalam menata sinkronisasi aturan hukum yang berkaitan dengan tata kelola keuangan negara dan sektor investasi.

Luhut menjelaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah melakukan penajaman definisi operasional mengenai apa yang sebenarnya dikategorikan sebagai kerugian negara yang bersifat koruptif. Langkah tersebut diambil guna memberikan kepastian hukum bagi para pejabat publik serta jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini penting untuk mengatasi keraguan dalam pengambilan keputusan strategis yang sering kali terhambat karena kekhawatiran akan jeratan hukum meskipun tidak ada unsur niat jahat atau keuntungan pribadi.

Dalam konteks pemulihan dan percepatan ekonomi, pemisahan antara kesalahan administratif dengan tindak pidana murni menjadi krusial agar prinsip ‘business judgment rule’ dapat ditegakkan. Luhut menilai bahwa tanpa adanya parameter yang jelas, inovasi dalam pembangunan dapat terhenti akibat ketakutan terhadap kriminalisasi atas kebijakan yang diambil demi kepentingan publik. Oleh karena itu, pemerintah tengah menggodok harmonisasi aturan agar akuntabilitas tetap terjaga tanpa mengorbankan fleksibilitas operasional lembaga negara.

Pemerintah berkomitmen untuk tetap memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara berjalan secara efektif dan efisien. Dengan adanya kejelasan regulasi terkait kerugian negara, diharapkan iklim berusaha di Indonesia menjadi lebih kompetitif dan transparan di masa depan.

Sebagai bagian dari reformasi hukum yang komprehensif, langkah ini diharapkan mampu membangun kepercayaan diri bagi para pemangku kepentingan untuk bekerja lebih optimal. Penekanan pada aspek substansi hukum korupsi akan terus menjadi prioritas guna menjamin setiap rupiah uang rakyat digunakan sebagaimana mestinya tanpa ada celah penyalahgunaan wewenang. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dedi Mulyadi Dorong Implementasi Pilkades Digital di Jawa Barat

28 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Biaya Perang AS-Iran Tembus 47 Miliar Dollar, Donald Trump Kini Terhimpit Tekanan Besar

28 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Pelaku Bangun Tungku Guna Hilangkan Jejak

28 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Bumbu Kacang Pihak Ketiga Diduga Jadi Penyebab Keracunan MBG di Dramaga

28 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Pemprov Jabar Kerahkan Helikopter Water Bombing dan 500 Personel Tangani Kebakaran

28 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Trending di Bencana Alam