Polisi Bongkar Praktik Elpiji Oplosan di Pasuruan, 8 Orang Jadi Tersangka Aktivis Greenpeace Panjat Monumen Bundaran HI untuk Latihan Teknis Karhutla Dekati Kantor Pemkot Palangka Raya, Angin Kencang Persulit Pemadaman Daftar 13 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara Bertambah Refleksi Dua Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran: Urgensi Kepekaan Terhadap Aspirasi Publik Kontroversi Usulan Luhut Mengenai Revisi Pasal Kerugian Negara dalam UU Tipikor

Headline

Daftar 13 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara Bertambah

badge-check


					(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI ) Perbesar

(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )

MEDAN, GLOBALSIAR.COM (23 OKTOBER 2026) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengonfirmasi adanya penambahan jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan di tingkat provinsi. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti-bukti baru yang memperkuat adanya tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam proyek tersebut.

Penyidikan mendalam terhadap pengerjaan infrastruktur jalan ini mengungkap adanya manipulasi laporan serta pengerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja. Para tersangka yang terlibat terdiri dari unsur birokrasi di dinas terkait serta pihak rekanan dari sektor swasta yang bertanggung jawab atas pelaksanaan fisik di lapangan selama periode anggaran berlangsung.

Pihak kejaksaan menyatakan bahwa langkah tegas ini diambil untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik dalam pembangunan daerah. Beberapa dari tersangka tersebut kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan guna menjalani pemeriksaan intensif lebih lanjut serta untuk menjaga kelancaran proses hukum yang sedang ditempuh oleh tim penyidik.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya akses jalan yang berkualitas bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat di Sumatera Utara. Seluruh perkembangan mengenai proses hukum dan identitas para tersangka akan terus diperbarui sesuai dengan fakta persidangan yang dilaporkan kembali serta ditulis ulang oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Bongkar Praktik Elpiji Oplosan di Pasuruan, 8 Orang Jadi Tersangka

23 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Aktivis Greenpeace Panjat Monumen Bundaran HI untuk Latihan Teknis

23 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Karhutla Dekati Kantor Pemkot Palangka Raya, Angin Kencang Persulit Pemadaman

23 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Refleksi Dua Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran: Urgensi Kepekaan Terhadap Aspirasi Publik

23 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Kontroversi Usulan Luhut Mengenai Revisi Pasal Kerugian Negara dalam UU Tipikor

23 Oktober 2026 - 10:21 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis