Polisi Gerebek 2 Pabrik Obat Ilegal di Sukoharjo, 25 Juta Butir Pil Disita KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara Rupiah Melemah, Dollar Singapura Tembus Rp 14.141 Hari Ini Prabowo Resmikan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan, Airlangga Hartarto Ditunjuk Jadi Ketua Pengacara dan Akuntan Jeffrey Epstein Digugat Terkait Dugaan Penutupan Kejahatan Seksual Prabowo-Gibran Perkuat Program Cek Kesehatan Gratis Nasional

Headline

Polisi Gerebek 2 Pabrik Obat Ilegal di Sukoharjo, 25 Juta Butir Pil Disita

badge-check


					(KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA) Perbesar

(KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA)

SUKOHARJO, GLOBALSIAR.COM (22/10/2026) – Kepolisian Republik Indonesia berhasil membongkar operasional dua pabrik besar yang memproduksi obat-obatan keras secara ilegal di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sembilan orang yang diduga kuat terlibat langsung dalam jaringan produksi dan distribusi barang berbahaya tersebut. Penindakan tegas ini dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi yang dijadikan tempat produksi skala besar.

Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini mencapai angka yang sangat signifikan, yakni sekitar 25 juta butir obat keras siap edar yang telah dikemas dalam berbagai ukuran. Selain jutaan butir pil, polisi juga menyita berbagai mesin produksi modern, bahan baku kimia cair maupun bubuk, serta alat pengemasan otomatis yang digunakan pelaku untuk memproduksi obat secara masif. Skala produksi pabrik ini disinyalir mampu menyuplai pasar ilegal di berbagai pelosok tanah air dengan perputaran ekonomi yang sangat besar.

Sembilan orang yang ditangkap di lokasi kejadian kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di markas kepolisian guna mendalami peran masing-masing dalam struktur organisasi ilegal tersebut. Berdasarkan keterangan awal, para tersangka memiliki fungsi yang bervariasi, mulai dari teknisi pengoperasian mesin, pengelola bahan baku, hingga koordinator distribusi lapangan. Investigasi saat ini sedang difokuskan untuk melacak aliran dana serta kemungkinan adanya keterlibatan aktor intelektual lain yang mengendalikan operasional kedua pabrik tersebut.

Langkah tegas kepolisian ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran obat keras tanpa izin yang selama ini sangat meresahkan masyarakat karena potensi penyalahgunaannya yang membahayakan nyawa. Keberhasilan pengungkapan ini juga menjadi komitmen aparat dalam menjaga keamanan kesehatan publik dari peredaran produk farmasi yang tidak memenuhi standar legalitas.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata sinergi kepolisian dalam memberantas kejahatan farmasi di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar yang berpotensi menjadi tempat praktik ilegal serupa. Informasi detail mengenai proses hukum para tersangka akan terus diperbarui seiring berjalannya proses penyidikan oleh pihak berwenang, dan laporan ini dikelola secara eksklusif oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara

22 Oktober 2026 - 23:03 WIB

Rupiah Melemah, Dollar Singapura Tembus Rp 14.141 Hari Ini

22 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Prabowo Resmikan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan, Airlangga Hartarto Ditunjuk Jadi Ketua

22 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Pengacara dan Akuntan Jeffrey Epstein Digugat Terkait Dugaan Penutupan Kejahatan Seksual

22 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Prabowo-Gibran Perkuat Program Cek Kesehatan Gratis Nasional

22 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Trending di Headline