JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (22 OKTOBER 2026) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi mengungkapkan adanya indikasi kuat keterlibatan entitas dari negara tetangga dalam fenomena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Indonesia. Pernyataan ini menyoroti bahwa penyebab kebakaran tidak hanya berasal dari faktor domestik, melainkan juga melibatkan pihak luar yang memiliki kepentingan atau aset di wilayah terdampak. Temuan ini menjadi perhatian serius otoritas keamanan karena mencakup aspek hukum internasional dan kelestarian lingkungan nasional.
Dalam penjelasannya, Kapolri menekankan tantangan besar yang dihadapi kepolisian saat ini adalah proses penyelidikan dan penegakan hukum lintas batas negara. Meskipun lokasi kejadian berada di tanah air, subjek hukum yang diduga bertanggung jawab berada di bawah yurisdiksi negara lain. Hal ini memerlukan koordinasi yang sangat matang agar proses hukum tetap bisa berjalan secara adil dan memberikan efek jera bagi para pemilik konsesi lahan yang terbukti lalai dalam mencegah kebakaran.
Guna mengusut tuntas keterlibatan pihak asing tersebut, Polri tengah mengkaji berbagai instrumen hukum internasional yang dapat digunakan sebagai landasan kerja sama. Langkah ini mencakup komunikasi intensif dengan lembaga penegak hukum di negara-negara tetangga serta pemanfaatan jaringan kerja sama keamanan regional. Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap korporasi atau individu, terlepas dari kewarganegaraannya, wajib mematuhi regulasi lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia demi mencegah terulangnya bencana kabut asap tahunan.
Polri berkomitmen untuk terus memantau titik-titik api serta melakukan investigasi mendalam terhadap setiap perusahaan yang lahannya terbakar, tanpa terkecuali. Strategi penanganan karhutla kali ini akan lebih komprehensif dengan menyentuh akar permasalahan di tingkat manajerial perusahaan asing tersebut.
Langkah tegas dari Kapolri ini diharapkan mampu menekan angka kebakaran hutan secara signifikan di masa mendatang. Selain fokus pada penegakan hukum, pemerintah juga terus mengupayakan langkah-langkah preventif melalui edukasi dan peningkatan fasilitas pemadam di area rawan. Laporan mendalam mengenai perkembangan kasus penegakan hukum lingkungan hidup ini disusun kembali oleh GlobalSiar untuk memberikan informasi faktual bagi masyarakat luas.















