MEDAN, GLOBALSIAR.COM (22 OKTOBER 2026) – Persidangan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dalam fakta persidangan terbaru, seorang saksi membeberkan adanya aliran dana sebesar Rp 3,6 miliar yang diduga diserahkan secara bertahap kepada sosok yang diidentifikasi sebagai menantu dari mantan Bupati Labusel.
Saksi tersebut menjelaskan bahwa penyerahan uang dilakukan dalam beberapa kali kesempatan di tengah periode penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat. Dana yang terkumpul tersebut diklaim berasal dari pemotongan atau penyalahgunaan anggaran yang seharusnya dialokasikan sepenuhnya untuk kesejahteraan warga yang berhak menerima bantuan di wilayah tersebut.
Lebih lanjut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus menggali informasi mengenai mekanisme penyerahan uang dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam lingkaran kekuasaan saat itu. Kesaksian ini menjadi poin krusial bagi majelis hakim untuk memetakan peran masing-masing pihak dalam pusaran kasus korupsi yang telah menyebabkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.
Hingga saat ini, proses persidangan masih terus berlanjut dengan rencana pemanggilan saksi-saksi tambahan lainnya guna memperkuat bukti-bukti hukum yang ada. Pihak kuasa hukum terdakwa juga tengah menyiapkan langkah pembelaan terhadap keterangan yang muncul dalam persidangan ini.
Majelis hakim meminta agar seluruh saksi memberikan keterangan secara jujur demi terangnya perkara ini di mata hukum. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nominal dana bantuan yang diselewengkan di tengah kebutuhan masyarakat yang mendesak, dan informasi ini dirangkum serta ditulis ulang oleh GlobalSiar.















