MEDAN, GLOBALSIAR.COM (22/10/2026) – Pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil membongkar praktik perjudian daring berskala internasional yang beroperasi dari sebuah apartemen mewah di wilayah Medan. Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan lima orang tersangka yang diduga kuat terlibat aktif sebagai operator dan pengelola situs judi. Aktivitas ilegal ini teridentifikasi terafiliasi langsung dengan jaringan besar yang berbasis di Kamboja.
Penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu unit apartemen tersebut. Tim Satreskrim Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penggeledahan paksa. Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial termasuk puluhan unit telepon seluler, komputer jinjing (laptop), berbagai kartu ATM, serta perangkat token bank yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi keuangan.
Para tersangka yang diamankan diketahui memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari mengelola sistem administratif hingga menjadi operator yang melayani komunikasi dengan para member judi. Mereka mengoperasikan berbagai jenis permainan judi populer secara daring dengan omzet yang diperkirakan mencapai angka signifikan setiap harinya. Kepolisian kini tengah mendalami aliran dana dari bisnis haram ini untuk melacak kemungkinan keterlibatan pihak lain yang lebih besar di dalam negeri maupun luar negeri.
Atas perbuatannya, kelima tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan dan terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal perjudian dalam KUHP. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk praktik judi online guna menciptakan lingkungan digital yang aman bagi masyarakat. Laporan ini disusun kembali dan dipublikasikan oleh GlobalSiar.
















