JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (22 OKTOBER 2026) – Persidangan perkara dugaan penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. Dalam kesaksiannya, Nurman Herin menyatakan bahwa dirinya telah dibohongi oleh pihak yang memberi instruksi untuk melakukan pemantauan. Ia menegaskan tidak mengetahui bahwa target yang ia buntuti adalah seorang pejabat tinggi negara di lingkungan Korps Adhyaksa.
Nurman menjelaskan di hadapan majelis hakim bahwa ia semula diberi informasi bahwa sosok yang harus dipantau merupakan target terkait kasus korupsi. Berdasarkan instruksi tersebut, ia menjalankan tugas pemantauan di lapangan tanpa menaruh curiga terhadap identitas asli Febrie Adriansyah. Terdakwa mengaku baru menyadari kekeliruan informasi tersebut setelah identitasnya terungkap dan proses hukum mulai berjalan, sehingga ia merasa diperalat oleh pemberi perintah.
Menanggapi pengakuan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada pendiriannya dan meragukan pernyataan Nurman yang mengaku sebagai korban penipuan. Jaksa menilai bahwa dalam operasi pemantauan yang bersifat terencana, sangat tidak masuk akal jika pelaksana lapangan tidak membekali diri dengan profil lengkap target yang akan diawasi. Pihak penuntut terus menggali keterangan untuk mengungkap keterkaitan Nurman dengan jaringan yang diduga merancang aksi penguntitan ini secara sistematis.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik mengingat posisi Febrie Adriansyah yang strategis dalam menangani berbagai kasus korupsi kakap di Indonesia. Majelis hakim akan melanjutkan persidangan guna mendalami keterangan saksi-saksi lain dan mencocokkan bukti elektronik yang ditemukan di lapangan untuk menentukan vonis akhir bagi terdakwa. Laporan perkembangan persidangan ini disusun kembali oleh tim redaksi GlobalSiar.














