PADANG, GLOBALSIAR.COM (21 OKTOBER 2026) – Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat (Dishut Sumbar) memberikan penjelasan resmi mengenai status hukum lahan yang kini ditanami kelapa sawit di wilayah bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Dharmasraya. Langkah ini diambil setelah adanya laporan mengenai aktivitas perkebunan yang muncul secara masif di area yang sebelumnya hangus terbakar pada periode kemarau lalu.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pencocokan titik koordinat, pihak berwenang mengonfirmasi bahwa sebagian besar lahan yang kini telah berubah menjadi perkebunan sawit tersebut masuk dalam kategori kawasan hutan negara. Transformasi fungsi lahan secara sepihak ini terdeteksi melalui pantauan satelit dan inspeksi langsung oleh tim Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) setempat.
Dishut Sumbar menegaskan bahwa segala bentuk pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit tanpa perizinan resmi dari kementerian terkait merupakan tindakan ilegal. Investigasi lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengidentifikasi oknum atau korporasi yang terlibat dalam praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang diikuti dengan penanaman komoditas perkebunan di zona terlarang tersebut.
Pemerintah provinsi berkomitmen untuk memperketat pengawasan di area rawan karhutla guna mencegah modus okupasi lahan hutan pasca-kebakaran. Penegakan hukum akan diberlakukan secara tegas sebagai upaya mitigasi kerusakan lingkungan dan pengamanan aset negara di wilayah Sumatera Barat. Laporan investigasi mengenai alih fungsi lahan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.














