Pria di Bangkalan Tertipu Imam Mahdi Gadungan Hingga Rp 1,3 Miliar PDI-P Tegas Tolak Usulan Luhut Soal Penghapusan Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi Dishut Sumbar Ungkap Status Lahan Sawit di Lokasi Bekas Karhutla Dharmasraya Prabowo Subianto Soroti Sindiran Negara Asing Mengenai Isu Karhutla di Indonesia Jaksa Resmi Tolak Pembelaan Nurman Herin Terkait Klaim Intervensi Penyidik Jet Tempur Mirage 2000D Militer Prancis Jatuh, Satu Pilot Gugur dalam Tugas

Headline

Dishut Sumbar Ungkap Status Lahan Sawit di Lokasi Bekas Karhutla Dharmasraya

badge-check


					(Humas Kominfo Pemkab Dharmasraya ) Perbesar

(Humas Kominfo Pemkab Dharmasraya )

PADANG, GLOBALSIAR.COM (21 OKTOBER 2026) – Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat (Dishut Sumbar) memberikan penjelasan resmi mengenai status hukum lahan yang kini ditanami kelapa sawit di wilayah bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Dharmasraya. Langkah ini diambil setelah adanya laporan mengenai aktivitas perkebunan yang muncul secara masif di area yang sebelumnya hangus terbakar pada periode kemarau lalu.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pencocokan titik koordinat, pihak berwenang mengonfirmasi bahwa sebagian besar lahan yang kini telah berubah menjadi perkebunan sawit tersebut masuk dalam kategori kawasan hutan negara. Transformasi fungsi lahan secara sepihak ini terdeteksi melalui pantauan satelit dan inspeksi langsung oleh tim Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) setempat.

Dishut Sumbar menegaskan bahwa segala bentuk pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit tanpa perizinan resmi dari kementerian terkait merupakan tindakan ilegal. Investigasi lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengidentifikasi oknum atau korporasi yang terlibat dalam praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang diikuti dengan penanaman komoditas perkebunan di zona terlarang tersebut.

Pemerintah provinsi berkomitmen untuk memperketat pengawasan di area rawan karhutla guna mencegah modus okupasi lahan hutan pasca-kebakaran. Penegakan hukum akan diberlakukan secara tegas sebagai upaya mitigasi kerusakan lingkungan dan pengamanan aset negara di wilayah Sumatera Barat. Laporan investigasi mengenai alih fungsi lahan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pria di Bangkalan Tertipu Imam Mahdi Gadungan Hingga Rp 1,3 Miliar

21 Oktober 2026 - 23:06 WIB

PDI-P Tegas Tolak Usulan Luhut Soal Penghapusan Unsur Kerugian Negara dalam Korupsi

21 Oktober 2026 - 23:03 WIB

Prabowo Subianto Soroti Sindiran Negara Asing Mengenai Isu Karhutla di Indonesia

21 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Jaksa Resmi Tolak Pembelaan Nurman Herin Terkait Klaim Intervensi Penyidik

21 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Jet Tempur Mirage 2000D Militer Prancis Jatuh, Satu Pilot Gugur dalam Tugas

21 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Trending di Headline