JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (21/10/2026) – Jaksa Penuntut Umum secara tegas menyatakan penolakan terhadap nota pembelaan atau pleidooi yang diajukan oleh terdakwa Nurman Herin dalam persidangan kasus penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah. Pihak kejaksaan menilai bahwa argumen yang disampaikan terdakwa tidak memiliki landasan hukum yang kuat serta gagal membuktikan adanya unsur paksaan atau manipulasi selama proses penyidikan berlangsung.
Dalam keberatannya, Nurman Herin sempat mengeklaim bahwa dirinya telah dibohongi oleh oknum penyidik sehingga memberikan keterangan yang memberatkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, jaksa menegaskan bahwa seluruh proses pengambilan keterangan telah dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar dan didampingi oleh penasihat hukum, sehingga dalih mengenai adanya intimidasi atau penyesatan informasi dianggap tidak relevan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Jaksa juga memaparkan bahwa bukti-bukti digital dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan selama masa persidangan telah menguatkan keterlibatan terdakwa dalam aksi pemantauan terhadap pejabat teras Kejaksaan Agung tersebut. Penolakan pembelaan ini menjadi poin krusial dalam mempertegas tuntutan hukuman yang sebelumnya telah dibacakan, di mana jaksa meyakini terdakwa bersalah atas tindakan yang mengganggu keamanan pejabat negara dalam menjalankan tugasnya.
Agenda persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembacaan putusan oleh Majelis Hakim untuk menentukan vonis akhir terhadap terdakwa. Keputusan ini sangat dinantikan mengingat kasus ini menyangkut isu keamanan aparat penegak hukum yang sedang menangani kasus-kasus korupsi kakap di Indonesia. Artikel ini disusun kembali dan dilaporkan oleh GlobalSiar untuk memberikan informasi terkini mengenai perkembangan hukum nasional.
















