SURABAYA, GLOBALSIAR.COM (20 OKTOBER 2026) – Kasus dugaan penggelapan dana dalam proyek pembangunan fasilitas olahraga padel senilai Rp12,9 miliar kini memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan karena dinilai terbukti melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan pihak investor secara signifikan.
Dalam surat tuntutannya, jaksa memaparkan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan investor dengan mengalihkan dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan proyek fisik. Fakta-fakta persidangan menunjukkan adanya aliran dana yang tidak sesuai dengan kontrak kerja sama, sehingga mengakibatkan terhentinya proyek pembangunan lapangan olahraga tersebut di tengah jalan.
Hal yang menarik dalam tuntutan kali ini adalah permohonan jaksa agar seluruh barang bukti, termasuk aset dan uang yang berhasil disita, dikembalikan secara utuh kepada pihak korban. Upaya pengembalian kerugian ini menjadi poin penting dalam penegakan hukum guna memastikan hak-hak korban tetap terlindungi di tengah proses peradilan pidana yang berlangsung.
Pihak terdakwa kini diberikan kesempatan untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang akan disampaikan pada agenda sidang selanjutnya di hadapan majelis hakim. Penanganan kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan nilai kerugian yang cukup fantastis di sektor investasi properti olahraga, laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.















