Terdakwa Penggelapan Proyek Padel Rp12,9 Miliar Dituntut 3,5 Tahun Penjara Reformasi Birokrasi Kemenpora: 191 Aturan Dipangkas Menjadi 4 Peraturan Induk Teknologi Iklan Digital Jadi Alat Spionase Israel Tanpa Perlu Klik Polisi Amankan Lima Aktivis Greenpeace yang Beraksi di Bundaran HI Polisi Selidiki Penanaman Sawit di Lahan Bekas Karhutla Dharmasraya Trump Inisiasi Pertemuan Trilateral dengan Xi Jinping dan Putin di China untuk Stabilitas Global

Headline

Terdakwa Penggelapan Proyek Padel Rp12,9 Miliar Dituntut 3,5 Tahun Penjara

badge-check


					(Diki Febrianto) Perbesar

(Diki Febrianto)

SURABAYA, GLOBALSIAR.COM (20 OKTOBER 2026) – Kasus dugaan penggelapan dana dalam proyek pembangunan fasilitas olahraga padel senilai Rp12,9 miliar kini memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan karena dinilai terbukti melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan pihak investor secara signifikan.

Dalam surat tuntutannya, jaksa memaparkan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan investor dengan mengalihkan dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan proyek fisik. Fakta-fakta persidangan menunjukkan adanya aliran dana yang tidak sesuai dengan kontrak kerja sama, sehingga mengakibatkan terhentinya proyek pembangunan lapangan olahraga tersebut di tengah jalan.

Hal yang menarik dalam tuntutan kali ini adalah permohonan jaksa agar seluruh barang bukti, termasuk aset dan uang yang berhasil disita, dikembalikan secara utuh kepada pihak korban. Upaya pengembalian kerugian ini menjadi poin penting dalam penegakan hukum guna memastikan hak-hak korban tetap terlindungi di tengah proses peradilan pidana yang berlangsung.

Pihak terdakwa kini diberikan kesempatan untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi yang akan disampaikan pada agenda sidang selanjutnya di hadapan majelis hakim. Penanganan kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan nilai kerugian yang cukup fantastis di sektor investasi properti olahraga, laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Reformasi Birokrasi Kemenpora: 191 Aturan Dipangkas Menjadi 4 Peraturan Induk

20 Oktober 2026 - 23:03 WIB

Teknologi Iklan Digital Jadi Alat Spionase Israel Tanpa Perlu Klik

20 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Polisi Amankan Lima Aktivis Greenpeace yang Beraksi di Bundaran HI

20 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Polisi Selidiki Penanaman Sawit di Lahan Bekas Karhutla Dharmasraya

20 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Trump Inisiasi Pertemuan Trilateral dengan Xi Jinping dan Putin di China untuk Stabilitas Global

20 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Trending di Headline