Bakteri E. Coli Ditemukan di Peralatan Makan SPPG Sukabumi, Diduga Picu Keracunan Konflik Arisan Meow di Surabaya Berujung Saling Lapor Polisi Terkait Kerugian Rp 4 Miliar Jaksa Resmi Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Silmy Karim ke Pengadilan Tipikor Malaysia Bersikeras Bantu Atasi Karhutla, Menlu RI Tegaskan Indonesia Masih Mandiri 98 Kasus Karhutla Korporasi Naik Sidik, Kapolri Tegaskan Tersangka Segera Ditetapkan Warga Ciamis Sengaja Alihkan Rombongan Dedi Mulyadi Melintasi Jalan Rusak

Headline

Konflik Arisan Meow di Surabaya Berujung Saling Lapor Polisi Terkait Kerugian Rp 4 Miliar

badge-check


					(stocksnap) Perbesar

(stocksnap)

SURABAYA, GLOBALSIAR.COM (19 OKTOBER 2026) – Skema arisan daring yang dikenal dengan nama “Arisan Meow” kini tengah menjadi sorotan publik setelah munculnya aksi saling lapor antara pihak pengelola dan para anggotanya ke pihak kepolisian. Polemik ini mencuat dipicu oleh macetnya aliran dana peserta yang diperkirakan mencapai total kerugian sebesar Rp 4 miliar, sehingga menimbulkan keresahan massal bagi puluhan orang yang terlibat dalam kelompok arisan tersebut.

Sejumlah anggota yang merasa dirugikan telah resmi melayangkan laporan atas dugaan penipuan dan penggelapan kepada pihak berwajib. Mereka mengeklaim bahwa pengelola tidak kunjung memberikan kejelasan mengenai pencairan dana yang seharusnya menjadi hak mereka sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Akibat tidak adanya kepastian pengembalian modal, para peserta memilih jalur hukum sebagai langkah terakhir untuk menuntut pertanggungjawaban atas uang yang telah mereka setorkan.

Menanggapi laporan tersebut, pihak pengelola Arisan Meow melalui kuasa hukumnya memberikan bantahan tegas dan menyatakan bahwa mereka masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan seluruh kewajiban. Pengelola mengeklaim bahwa kendala yang terjadi bukan merupakan tindakan penipuan, melainkan adanya hambatan teknis dalam manajemen keuangan. Selain itu, pihak pengelola juga melaporkan balik sejumlah anggota atas dugaan tindakan intimidasi dan pencemaran nama baik yang dianggap telah melampaui batas kewajaran.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan bukti-bukti serta memeriksa saksi dari kedua belah pihak untuk membedah konstruksi hukum dalam kasus ini. Penyelidikan difokuskan pada aliran dana serta legalitas operasional kegiatan arisan guna menentukan apakah terdapat unsur pidana murni dalam sengketa finansial tersebut. Laporan mendalam mengenai perkembangan kasus ini disusun kembali dan diterbitkan oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bakteri E. Coli Ditemukan di Peralatan Makan SPPG Sukabumi, Diduga Picu Keracunan

19 Oktober 2026 - 23:06 WIB

Jaksa Resmi Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Silmy Karim ke Pengadilan Tipikor

19 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Malaysia Bersikeras Bantu Atasi Karhutla, Menlu RI Tegaskan Indonesia Masih Mandiri

19 Oktober 2026 - 20:03 WIB

98 Kasus Karhutla Korporasi Naik Sidik, Kapolri Tegaskan Tersangka Segera Ditetapkan

19 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Warga Ciamis Sengaja Alihkan Rombongan Dedi Mulyadi Melintasi Jalan Rusak

19 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Trending di Headline