DENPASAR, GLOBALSIAR.COM (19 OKTOBER 2026) – Aparat Kepolisian Daerah Bali berhasil mengamankan delapan orang pengecer bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang kedapatan menjual komoditas bersubsidi tersebut dengan harga yang sangat tidak wajar. Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak berwenang atas keresahan masyarakat terkait munculnya pedagang eceran yang mematok harga hingga Rp 200.000 per liter di tengah kondisi distribusi yang sedang dipantau ketat.
Dalam operasi penertiban yang dilakukan di beberapa titik strategis, petugas menyita sejumlah jeriken berisi ratusan liter Pertalite hasil timbunan. Para pelaku diduga melakukan praktik pembelian berulang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan memanfaatkan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi, sehingga mereka dapat mengumpulkan stok dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali secara ilegal dengan keuntungan berlipat ganda.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa tindakan para tersangka telah melanggar Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi karena mendistribusikan BBM bersubsidi tanpa izin resmi dan melakukan manipulasi harga yang merugikan publik secara luas. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menjaga stabilitas energi dan memastikan masyarakat mendapatkan akses bahan bakar dengan harga yang sesuai dengan ketetapan pemerintah pusat.
Saat ini, kedelapan tersangka masih menjalani pemeriksaan mendalam guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan oknum lain dalam rantai distribusi ilegal tersebut. Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penimbunan BBM kepada pihak berwajib agar keadilan ekonomi di wilayah Bali tetap terjaga, sebagaimana laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.













