Evakuasi Orangutan Korban Karhutla di Ketapang, Tim Medis Ungkap Kondisi Memprihatinkan Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia Hari Ini Polisi Gagalkan Peredaran 400 Botol Etomidate Senilai Ratusan Juta di PIK Macron Sebut Perang Iran Jadi Pemicu Utama Gelombang Protes di Prancis DPR Tegaskan Tak Pernah Bahas Khusus Pasal Pencalonan Gibran dalam PKPU Paris Membara, Rekor 855 Orang Ditahan Akibat Kerusuhan Masif

Headline

DPR Tegaskan Tak Pernah Bahas Khusus Pasal Pencalonan Gibran dalam PKPU

badge-check


					(KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA) Perbesar

(KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (19/10/2026) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan klarifikasi resmi mengenai proses penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait syarat pencalonan dalam pemilihan umum. Lembaga legislatif tersebut menegaskan bahwa mereka tidak pernah melakukan pembahasan khusus atau intervensi terhadap pasal yang berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Seluruh tahapan sinkronisasi aturan diklaim telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan mekanisme administratif yang berlaku tanpa adanya perlakuan istimewa bagi pihak manapun.

Dalam penjelasannya, pihak DPR menekankan bahwa penyusunan draf PKPU merupakan ranah teknis yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Fungsi DPR melalui Komisi II hanya terbatas pada pemberian konsultasi serta pengawasan guna memastikan regulasi tersebut selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh sebab itu, narasi yang menyebutkan adanya upaya sistematis dari parlemen untuk memuluskan langkah politik figur tertentu dibantah sebagai informasi yang tidak memiliki dasar faktual kuat.

Lebih lanjut, DPR menyatakan bahwa setiap perubahan poin dalam regulasi pemilu senantiasa didasarkan pada landasan hukum yang sah, termasuk tindak lanjut atas putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat. Selama rapat dengar pendapat berlangsung, seluruh fraksi disebut telah mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini dilakukan demi menjamin integritas penyelenggaraan pemilu agar tetap berada dalam koridor hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik secara luas.

Hingga saat ini, proses administrasi dan legalitas mengenai pencalonan dalam pemilihan umum tetap mengikuti jalur yudisial dan aturan main yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu. DPR berkomitmen untuk terus menjaga marwah institusi dengan mematuhi pembagian kewenangan antarlembaga negara dalam sistem demokrasi di Indonesia.

Sebagai tambahan informasi, dinamika mengenai PKPU ini terus menjadi perhatian publik seiring dengan upaya memperkuat sistem demokrasi yang jujur dan adil. DPR berharap masyarakat dapat melihat proses legislasi ini secara objektif berdasarkan dokumen resmi hasil persidangan. Artikel berita ini telah diverifikasi dan ditulis ulang oleh GlobalSiar sesuai dengan fakta yang disampaikan oleh pihak terkait.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Evakuasi Orangutan Korban Karhutla di Ketapang, Tim Medis Ungkap Kondisi Memprihatinkan

19 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia Hari Ini

19 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 400 Botol Etomidate Senilai Ratusan Juta di PIK

19 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Macron Sebut Perang Iran Jadi Pemicu Utama Gelombang Protes di Prancis

19 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Paris Membara, Rekor 855 Orang Ditahan Akibat Kerusuhan Masif

19 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Trending di Headline