JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (17 OKTOBER 2026) – Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, kini terjerat dalam dugaan skandal pencucian uang setelah terungkap pembelian enam unit apartemen mewah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir bahwa aset properti tersebut diperoleh menggunakan dana yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi. Langkah ini diduga menjadi bagian dari upaya tersangka untuk menyamarkan kekayaan yang didapat secara ilegal dari kas perusahaan pengelola dana pensiun tersebut.
Berdasarkan rincian penyelidikan, keenam unit hunian elit tersebut berlokasi di Southgate Residence, sebuah kawasan apartemen kelas atas di wilayah Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Transaksi properti ini terdeteksi dilakukan dalam rentang waktu yang mencurigakan dan diduga kuat melibatkan nama-nama pihak ketiga untuk menghindari pengawasan otoritas pajak maupun lembaga pengawas keuangan. Penyidik terus mendalami bukti-bukti transaksi untuk memastikan total kerugian negara yang dialokasikan ke sektor properti pribadi ini.
Kasus korupsi yang menyeret nama Kosasih ini berawal dari penyelidikan atas dugaan investasi fiktif di PT Taspen untuk tahun anggaran 2019 yang diperkirakan telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK telah menyita berbagai dokumen penting terkait kepemilikan unit-unit apartemen tersebut sebagai barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut. Fokus utama otoritas saat ini adalah melakukan pelacakan aset secara menyeluruh guna memulihkan kerugian finansial negara yang ditimbulkan oleh skandal di lingkungan BUMN tersebut.
Langkah penegakan hukum ini diharapkan mampu membongkar jaringan yang lebih luas di balik penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana publik di lembaga plat merah. Pihak berwenang menyatakan akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan setelah seluruh keterangan saksi dan alat bukti aset terpenuhi.
Hingga saat ini, KPK masih terus memanggil sejumlah saksi dari pihak pengembang properti maupun internal PT Taspen untuk memperjelas modus operandi yang digunakan tersangka dalam mengakuisisi aset mewah tersebut. Keberadaan enam apartemen ini menjadi bukti nyata bagaimana dana publik dialihkan untuk kepentingan gaya hidup pribadi pejabat yang tidak bertanggung jawab. Informasi faktual mengenai jalannya proses hukum eks Dirut Taspen ini dilaporkan kembali oleh GlobalSiar.

















