JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (16/10/2026) – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberikan batas waktu selama dua tahun kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Keputusan strategis ini diambil guna memastikan adanya kepastian hukum terkait penanganan tindak pidana umum yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI, yang selama ini menjadi sorotan dalam diskursus reformasi hukum di Indonesia.
Putusan ini muncul sebagai respons atas permohonan uji materi terhadap Pasal 65 Ayat (2) UU Peradilan Militer yang dinilai sering kali menciptakan ketidakjelasan yurisdiksi dalam kasus-kasus pidana non-militer. Majelis Hakim MK menekankan bahwa prinsip peradilan yang adil dan kesetaraan di depan hukum menuntut agar setiap warga negara, tanpa terkecuali personel militer, tunduk pada peradilan umum saat melakukan kejahatan yang tidak berkaitan dengan kepentingan militer atau tugas kedinasan.
Menanggapi putusan tersebut, sejumlah anggota DPR RI menyatakan komitmennya untuk segera memasukkan agenda revisi UU Peradilan Militer ke dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Langkah ini dianggap krusial untuk memperjelas batas kewenangan antara pengadilan militer dan pengadilan umum, sehingga tidak ada lagi kekosongan hukum atau tumpang tindih prosedur di masa mendatang. Keberadaan tenggat waktu dari MK menjadi dorongan kuat bagi badan legislatif untuk segera merampungkan perubahan regulasi tersebut.
Selain aspek prosedural hukum, revisi ini diharapkan mampu memperkuat supremasi hukum dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas di lingkungan institusi pertahanan negara. Apabila dalam waktu dua tahun revisi tersebut belum juga disahkan, maka mandat hukum akan mengikuti arahan putusan MK demi menjamin keadilan bagi masyarakat luas.
Batas waktu dua tahun yang diberikan MK ini juga dianggap sebagai momentum bagi pemerintah untuk menyelaraskan regulasi militer dengan tuntutan demokrasi modern. Para pengamat hukum menilai bahwa sinkronisasi antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Peradilan Militer harus menjadi fokus utama dalam proses legislasi mendatang agar tercipta sistem hukum yang terintegrasi dan berkeadilan. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.













