Juru Bicara Baru Donald Trump Gagal Ujian Pengacara, Gedung Putih Berikan Klarifikasi RUU Perampasan Aset: Menagih Ketegasan dan Kepastian Hukum Nasional MK Putuskan UU Peradilan Militer Inkonstitusional Bersyarat Bahlil Sebut Pergantian Direktur Utama PLN Sebagai Aksi Korporasi Biasa Menlu RI Pastikan Indonesia Penuhi Kewajiban Pelaporan Karhutla ke ASEAN Botok Terancam Kembali Masuk Penjara Akibat Kasus Penyiraman Hakim

Headline

MK Putuskan UU Peradilan Militer Inkonstitusional Bersyarat

badge-check


					(KOMPAS.com/GOKLAS WISELY ) Perbesar

(KOMPAS.com/GOKLAS WISELY )

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (15 OKTOBER 2026) – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa Undang-Undang tentang Peradilan Militer bersifat inkonstitusional secara bersyarat. Langkah hukum ini menjadi sorotan utama karena menyentuh aspek fundamental dalam tatanan hukum militer di Indonesia, terutama mengenai batasan yurisdiksi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh personel aktif.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memberikan mandat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah selaku pembentuk undang-undang untuk melakukan revisi dalam kurun waktu dua tahun. MK menegaskan bahwa apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka pasal-pasal yang menjadi objek sengketa akan secara otomatis kehilangan kekuatan hukum mengikatnya secara permanen.

Pertimbangan MK berfokus pada pentingnya keselarasan sistem hukum nasional agar tidak terjadi diskriminasi hukum bagi warga negara. Fokus utama dari putusan ini adalah perlunya mekanisme yang lebih transparan ketika seorang prajurit TNI terlibat dalam perkara pidana umum, sehingga proses peradilannya dapat dilakukan melalui mekanisme peradilan umum demi menjamin rasa keadilan masyarakat luas.

Keputusan ini diharapkan menjadi momentum transformasi bagi sistem peradilan militer agar lebih adaptif terhadap tuntutan demokrasi dan hak asasi manusia di masa depan. Melalui tenggat waktu yang diberikan, semua pihak terkait diharapkan dapat segera merumuskan formulasi hukum yang lebih komprehensif. Laporan mengenai dinamika hukum di tingkat Mahkamah Konstitusi ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Juru Bicara Baru Donald Trump Gagal Ujian Pengacara, Gedung Putih Berikan Klarifikasi

15 Oktober 2026 - 23:06 WIB

RUU Perampasan Aset: Menagih Ketegasan dan Kepastian Hukum Nasional

15 Oktober 2026 - 23:03 WIB

Bahlil Sebut Pergantian Direktur Utama PLN Sebagai Aksi Korporasi Biasa

15 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Menlu RI Pastikan Indonesia Penuhi Kewajiban Pelaporan Karhutla ke ASEAN

15 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Botok Terancam Kembali Masuk Penjara Akibat Kasus Penyiraman Hakim

15 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Trending di Headline