JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (14/10/2026) – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, membuat pernyataan mengejutkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ia mengungkapkan bahwa pengunduran dirinya dari jabatan strategis tersebut beberapa waktu lalu bukanlah murni keinginan pribadi, melainkan karena adanya permintaan langsung dari pihak pimpinan. Pengakuan ini muncul saat dirinya membacakan nota perlawanan atau eksepsi atas dakwaan kasus korupsi dan pencucian uang yang menjeratnya.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Febrie menegaskan bahwa selama tiga dekade berkarier di Korps Adhyaksa, ia tidak pernah sekalipun mengemis atau meminta jabatan tertentu. Segala posisi yang pernah ia duduki, mulai dari kepala kejaksaan negeri hingga kursi Jampidsus, diklaim sebagai bentuk kepercayaan pimpinan atas integritas dan dedikasinya selama ini. Namun, ia menyebut situasi berubah saat dirinya secara spesifik diminta untuk melepaskan jabatan nomor satu di bidang pidana khusus tersebut, sebuah instruksi yang kemudian ia patuhi demi menghormati hierarki organisasi.
Febrie juga mengungkit rekam jejaknya yang selama ini fokus pada penanganan berbagai kasus korupsi skala besar yang merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis. Menurutnya, pemaparan riwayat pengabdian selama 30 tahun tersebut bukan bertujuan untuk mendapatkan perlakuan istimewa atau kekebalan hukum di mata hakim. Melainkan, hal itu disampaikan sebagai konteks profesionalisme untuk membantah tuduhan pemerasan yang kini dialamatkan kepadanya, yang ia nilai sangat bertolak belakang dengan karakter serta prinsip kerja yang selama ini ia pegang teguh dalam kedinasan.
Saat ini, Febrie tengah menghadapi proses hukum serius terkait dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha serta dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai yang mencapai ratusan miliar rupiah. Ia pun memohon agar majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif dan membatalkan surat dakwaan yang dianggapnya disusun secara tidak cermat oleh jaksa penuntut umum. Laporan dinamika persidangan eks pejabat tinggi Kejaksaan Agung ini disusun kembali oleh tim redaksi GlobalSiar.














