JAKARTA, GLOBALSIAR (14 OKTOBER 2026) – Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, secara resmi didakwa melakukan tindakan pemerasan terhadap pengusaha properti ternama, Tan Kian. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa nilai pemerasan tersebut mencapai angka fantastis sebesar Rp 5,5 miliar. Kasus ini menarik perhatian luas karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa yang sebelumnya dikenal menangani kasus-kasus besar.
Berdasarkan surat dakwaan, dugaan pemerasan ini berkaitan dengan posisi Febrie saat menangani perkara hukum yang melibatkan aset-aset bisnis milik Tan Kian. Jaksa memaparkan adanya rangkaian komunikasi dan tekanan yang diduga dilakukan terdakwa untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Fokus persidangan kini tertuju pada pembuktian unsur penyalahgunaan wewenang yang memaksa korban untuk menyerahkan sejumlah uang dalam kurun waktu tertentu.
Persidangan juga mendalami pertanyaan krusial mengenai kapan dan dari mana perintah tindakan tersebut bermula. Hakim dan jaksa menggali kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau apakah tindakan ini merupakan inisiatif mandiri dari terdakwa. Pihak kuasa hukum Febrie Adriansyah sendiri bersiap menyampaikan eksepsi atau keberatan atas poin-poin dakwaan yang diajukan, sementara saksi-saksi kunci dijadwalkan akan segera dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Proses hukum ini diprediksi akan menjadi babak baru dalam penegakan integritas di institusi hukum nasional, mengingat status terdakwa sebagai mantan aparat penegak hukum senior. Masyarakat kini menantikan transparansi penuh dalam setiap tahapan persidangan guna memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Laporan mendalam mengenai perkembangan kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha nasional ini disusun kembali oleh GlobalSiar.















