Hambatan Kopdes Merah Putih: Dari Masalah SDM hingga Persaingan Ketat Trump Prediksi China dan Rusia Tak Akan Turun Tangan Bela Iran DPR RI Resmi Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional Sanksi Tegas Telkom University: Satu Mahasiswa Dikeluarkan Akibat Kasus Perundungan IMF Soroti Risiko Ekonomi Global di Tengah Perang dan Ledakan AI Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla, Pemerintah Indonesia Belum Berikan Respons Resmi

Headline

Sanksi Tegas Telkom University: Satu Mahasiswa Dikeluarkan Akibat Kasus Perundungan

badge-check


					(KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah) Perbesar

(KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah)

BANDUNG, GLOBALSIAR.COM (13 OKTOBER 2026) – Telkom University mengambil langkah tegas merespons insiden perundungan yang terjadi di lingkungan asrama mahasiswa baru-baru ini. Pihak universitas secara resmi menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada empat orang mahasiswa yang terbukti terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Keputusan ini diambil setelah tim investigasi internal melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan keadilan dan keamanan di lingkungan kampus tetap terjaga.

Dari empat pelaku yang teridentifikasi, satu mahasiswa dijatuhi sanksi paling berat berupa pemecatan atau Drop Out (DO) karena perannya dinilai melanggar kode etik universitas secara fatal. Sementara itu, tiga mahasiswa lainnya mendapatkan sanksi skorsing berupa pemberhentian sementara dari seluruh kegiatan akademik. Tindakan represif ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam memberantas segala bentuk perundungan yang merugikan fisik maupun mental mahasiswa.

Direktur Kemahasiswaan Telkom University, Desy Dwi Nurani, menegaskan bahwa pihak kampus tidak menoleransi sedikit pun tindakan intimidasi atau kekerasan di dalam area pendidikan. Video terkait insiden tersebut sempat viral di media sosial dan memicu perhatian luas dari publik, namun pihak kampus memastikan sanksi yang diberikan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Evaluasi terhadap pengawasan di area asrama juga akan diperketat guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Selain penegakan sanksi bagi pelaku, pihak universitas kini juga berfokus memberikan pendampingan psikologis bagi korban untuk memulihkan trauma yang dialami. Seluruh civitas akademika diharapkan dapat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan saling menghormati guna menciptakan atmosfer belajar yang harmonis. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi mahasiswa lainnya mengenai konsekuensi hukum dan akademik yang serius jika melakukan pelanggaran norma, sebagaimana laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hambatan Kopdes Merah Putih: Dari Masalah SDM hingga Persaingan Ketat

13 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Trump Prediksi China dan Rusia Tak Akan Turun Tangan Bela Iran

13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

DPR RI Resmi Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

13 Oktober 2026 - 15:03 WIB

IMF Soroti Risiko Ekonomi Global di Tengah Perang dan Ledakan AI

13 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Malaysia Tawarkan Bantuan Karhutla, Pemerintah Indonesia Belum Berikan Respons Resmi

13 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Trending di Bencana Alam