JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (13/10/2026) – PT PLN (Persero) mengonfirmasi komitmennya untuk menyalurkan kompensasi kepada para pelanggan yang mengalami gangguan akibat pemadaman listrik di wilayah terdampak. Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan atas penurunan kualitas layanan yang tidak sesuai dengan standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan secara nasional.
Besaran nilai kompensasi yang akan diterima oleh pelanggan cukup signifikan, yakni mencapai maksimal 25 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk kategori pelanggan nonsubsidi. Sementara itu, bagi pelanggan yang masuk dalam kategori subsidi, besaran ganti rugi yang akan diberikan adalah sebesar 10 persen dari nilai beban bulanan mereka.
Mekanisme pemberian ganti rugi ini direncanakan berlangsung secara otomatis untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Bagi pengguna layanan pascabayar, kompensasi akan langsung dipotong dari tagihan bulan berikutnya, sedangkan bagi pelanggan prabayar atau pengguna token, kompensasi akan diberikan dalam bentuk tambahan unit listrik yang menyatu pada pembelian token selanjutnya.
Pihak manajemen menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan transparansi dalam pemenuhan hak-hak konsumen di sektor energi. PLN juga terus berupaya melakukan optimalisasi infrastruktur guna mencegah terjadinya gangguan serupa di masa mendatang, di mana laporan komprehensif ini disusun kembali oleh GlobalSiar.
















