JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (10/10/2026) – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung secara resmi telah menyerahkan lima orang tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik PT MBG kepada Jaksa Penuntut Umum. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, guna melanjutkan proses hukum ke meja hijau.
Kelima tersangka yang dilimpahkan tersebut terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam manipulasi proyek pengadaan kendaraan listrik nasional. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya indikasi kuat mengenai ketidaksesuaian spesifikasi armada serta dugaan penggelembungan harga atau mark-up yang menyebabkan kerugian signifikan bagi keuangan negara dalam proyek tahun anggaran 2023-2024.
Penyerahan tersangka dilakukan di bawah pengawasan ketat untuk memastikan seluruh administrasi peradilan terpenuhi sebelum persidangan dimulai. Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan penanganan kasus korupsi di sektor energi hijau yang tengah menjadi sorotan publik, mengingat program subsidi motor listrik merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah pusat.
Saat ini, tim penuntut umum sedang menyusun surat dakwaan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Para tersangka akan tetap menjalani masa penahanan selama proses penyiapan berkas dakwaan selesai dilakukan demi menjamin kelancaran jalannya persidangan.GlobalSiar berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus korupsi pengadaan motor listrik ini hingga putusan pengadilan dijatuhkan agar tercipta transparansi informasi bagi seluruh masyarakat Indonesia
















