SOLO, GLOBALSIAR.COM (08/10/2026) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta akhirnya memberikan tanggapan resmi mengenai proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Solo tahun 2020. Langkah klarifikasi ini dilakukan untuk merespons diskursus publik yang kembali menyinggung mengenai keabsahan syarat administratif sang calon pada masa pemilihan tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi dari penyelenggara pemilu, seluruh prosedur pendaftaran hingga penetapan pasangan calon saat itu telah merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, batas usia minimum untuk calon Wali Kota ditetapkan pada usia 25 tahun. Gibran Rakabuming Raka, yang lahir pada Oktober 1987, dinyatakan telah memenuhi kriteria tersebut secara sah karena telah berusia 33 tahun saat mendaftarkan diri pada tahun 2020.
Bawaslu Kota Surakarta turut menegaskan bahwa fungsi pengawasan melekat telah dilaksanakan secara maksimal sepanjang tahapan verifikasi dokumen. Hingga penetapan hasil pemilu berakhir, tidak ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun pelanggaran prosedur terkait syarat pencalonan. Seluruh berkas yang diajukan telah melewati proses penelitian mendalam oleh tim teknis dan dinyatakan memenuhi syarat hukum yang berlaku pada periode tersebut.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang tepat bagi masyarakat luas dan menepis keraguan yang muncul tanpa dasar hukum yang kuat. Pihak berwenang mengimbau publik untuk tetap mengacu pada fakta-fakta regulasi dalam mengevaluasi setiap tahapan demokrasi yang telah berlangsung. Artikel ini disusun kembali oleh GlobalSiar guna memastikan informasi yang akurat dan berimbang bagi pembaca.















