Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji 2027 Sebesar Rp 98,4 Juta Per Jemaah Febrie Adriansyah Diduga Terlibat Pencucian Uang Melalui Restoran Perancis Pertemuan Tertutup Prabowo dan Jokowi di Kertanegara: Bahas Isu Strategis Bangsa KPAI Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pelaku Bullying Maut di Pemalang Indonesia Dorong Transparansi Data dalam Forum Royalti Digital Internasional Sembilan Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Atas Dugaan Pelanggaran Etik

Headline

Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji 2027 Sebesar Rp 98,4 Juta Per Jemaah

badge-check


					(KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA) Perbesar

(KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (07/10/2026) – Pemerintah melalui Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI secara resmi telah menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi. Dalam rapat kerja yang digelar di Gedung Parlemen, kedua belah pihak memutuskan bahwa total biaya operasional haji per jemaah ditetapkan mencapai Rp 98,4 juta. Angka ini mencakup seluruh komponen biaya penerbangan, akomodasi, hingga layanan selama di Arab Saudi.

Meskipun total biaya operasional ditetapkan mendekati angka seratus juta rupiah, jemaah haji reguler tidak dibebankan untuk membayar seluruh jumlah tersebut secara mandiri. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus disetorkan langsung oleh setiap calon jemaah disepakati rata-rata sebesar Rp 54,6 juta. Keputusan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan finansial masyarakat dengan keberlanjutan dana haji nasional.

Selisih antara total biaya BPIH dan jumlah yang dibayarkan jemaah akan ditutup menggunakan alokasi dana Nilai Manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Skema subsidi ini merupakan hasil optimalisasi investasi dari dana setoran awal jemaah yang telah mengendap. Langkah ini memastikan bahwa jemaah tetap mendapatkan fasilitas standar pelayanan minimum yang berkualitas meskipun terdapat fluktuasi harga pada komponen-komponen internasional.

Menteri Agama menyatakan bahwa pengumuman biaya haji yang dilakukan lebih awal bertujuan memberikan ruang waktu yang cukup bagi calon jemaah untuk melakukan persiapan dan pelunasan. Selain itu, penetapan dini ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas koordinasi logistik dengan otoritas di Arab Saudi serta penyedia jasa terkait lainnya.

Penetapan ini juga menjadi acuan bagi daerah dalam menentukan rincian biaya embarkasi masing-masing provinsi. DPR menekankan agar Kementerian Agama terus melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran agar setiap rupiah yang dikeluarkan jemaah memberikan dampak nyata pada kenyamanan beribadah. Seluruh proses pembahasan ini dilakukan secara transparan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan haji di Indonesia. Laporan mengenai kebijakan penetapan biaya haji terbaru ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Febrie Adriansyah Diduga Terlibat Pencucian Uang Melalui Restoran Perancis

7 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Pertemuan Tertutup Prabowo dan Jokowi di Kertanegara: Bahas Isu Strategis Bangsa

7 Oktober 2026 - 18:45 WIB

KPAI Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Pelaku Bullying Maut di Pemalang

7 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Indonesia Dorong Transparansi Data dalam Forum Royalti Digital Internasional

7 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Sembilan Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Atas Dugaan Pelanggaran Etik

7 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Trending di Headline