Prabowo Siapkan 26 Anggota Wantimpres, Publik Nantikan Masukan Strategis yang Objektif Kematian Misterius di Lab Pes Rusia, Amerika Serikat Pantau Potensi Ancaman Biosekuriti UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Jaminan Pesangon Bagi Korban PHK Resmi Diperkuat 143 Siswa di Indramayu Diduga Keracunan MBG, SPPG Berjanji Tanggung Biaya Medis Kejaksaan Agung Amankan Aset Fantastis Rp 132 Triliun Terkait Kasus Korupsi Kakap Amerika Serikat Pantau Ketat Kasus Kematian Pekerja Laboratorium di Rusia

Headline

UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Jaminan Pesangon Bagi Korban PHK Resmi Diperkuat

badge-check


					(KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU) Perbesar

(KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU)

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (06/10/2026) – Pemerintah secara resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang secara spesifik mengatur skema jaminan pesangon bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Regulasi baru ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan finansial yang lebih kokoh bagi tenaga kerja di tengah dinamika ekonomi global yang tidak menentu. Langkah ini diambil guna memastikan hak-hak dasar pekerja tetap terpenuhi meskipun terjadi penghentian kontrak kerja secara sepihak maupun akibat penutupan perusahaan.

Dalam aturan terbaru ini, mekanisme pemberian pesangon diatur dengan parameter yang lebih ketat untuk menghindari terjadinya perselisihan antara perusahaan dan karyawan. UU Pelindungan Ketenagakerjaan menekankan kewajiban bagi setiap pemberi kerja untuk mengalokasikan dana cadangan pesangon secara transparan. Selain itu, terdapat penyesuaian formula perhitungan nilai pesangon yang mempertimbangkan masa kerja dan tingkat upah terakhir, guna menjamin kesejahteraan mantan karyawan selama masa transisi mencari pekerjaan baru.

Pemerintah juga memperkuat fungsi pengawasan melalui kementerian terkait guna memantau kepatuhan perusahaan terhadap beleid ini. Sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha bagi korporasi yang sengaja mangkir dari kewajiban pembayaran pesangon menjadi salah satu instrumen penegakan hukum yang ditekankan. Integrasi data melalui sistem jaminan sosial nasional diharapkan mampu mempercepat proses klaim pesangon sehingga tidak lagi memakan waktu birokrasi yang panjang.

Selain jaminan finansial, undang-undang ini juga membuka ruang bagi program pelatihan ulang dan penempatan kerja baru bagi para penyintas PHK. Upaya komprehensif ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pasar tenaga kerja nasional serta meminimalisir dampak sosial dari angka pengangguran yang fluktuatif. Dengan adanya payung hukum yang lebih kuat, keseimbangan antara produktivitas industri dan hak asasi pekerja diharapkan dapat terjalin lebih harmonis, demikian laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prabowo Siapkan 26 Anggota Wantimpres, Publik Nantikan Masukan Strategis yang Objektif

6 Oktober 2026 - 23:06 WIB

Kematian Misterius di Lab Pes Rusia, Amerika Serikat Pantau Potensi Ancaman Biosekuriti

6 Oktober 2026 - 23:03 WIB

143 Siswa di Indramayu Diduga Keracunan MBG, SPPG Berjanji Tanggung Biaya Medis

6 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Kejaksaan Agung Amankan Aset Fantastis Rp 132 Triliun Terkait Kasus Korupsi Kakap

6 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Amerika Serikat Pantau Ketat Kasus Kematian Pekerja Laboratorium di Rusia

6 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Trending di Headline