JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (06/10/2026) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan tanggapan resmi mengenai usulan kalangan pengusaha yang menginginkan penambahan durasi jam kerja menjadi 45 jam per minggu. Airlangga menegaskan bahwa ketentuan durasi waktu kerja yang telah disepakati dan berlaku hingga saat ini adalah 40 jam dalam sepekan, sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan nasional.
Wacana penambahan jam kerja tersebut sebelumnya muncul dari aspirasi para pelaku usaha yang memandang perlunya optimalisasi waktu produksi guna mendongkrak daya saing ekonomi di pasar global. Mereka berpendapat bahwa fleksibilitas jam kerja hingga 45 jam dapat memberikan ruang gerak lebih luas bagi sektor industri manufaktur. Namun, pemerintah tetap berpegang pada hasil kesepakatan sebelumnya yang menilai angka 40 jam sebagai durasi yang paling ideal bagi iklim kerja di Indonesia.
Airlangga menjelaskan bahwa standar 40 jam kerja per minggu merupakan hasil diskusi mendalam yang melibatkan berbagai pihak, termasuk keterlibatan unsur tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Fokus pemerintah saat ini bukan pada penambahan kuantitas jam kerja, melainkan pada peningkatan produktivitas dan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan keterampilan serta pemanfaatan teknologi di berbagai sektor industri.
Dengan tetap berlakunya aturan 40 jam kerja, diharapkan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan kesejahteraan tenaga kerja dapat terus terjaga secara harmonis. Pemerintah akan terus memantau implementasi regulasi ini di lapangan untuk memastikan produktivitas nasional tetap kompetitif tanpa mengabaikan hak-hak dasar para pekerja. Laporan ini disusun kembali oleh tim redaksi GlobalSiar berdasarkan fakta terkini dari lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.















