Lonjakan Kasus ISPA di Kota Sorong Tembus 23.482 Jiwa Akibat Dampak Karhutla DPR RI Resmi Sahkan RUU Perampasan Aset Sebagai Usul Inisiatif Temui Demonstran di DPR, Dasco Tegaskan Prabowo Telah Tunaikan Janji untuk Buruh Peran Strategis Egy Maulana Vikri Bawa Indonesia Berjaya di FIFA ASEAN Cup Kuasa Hukum Tegaskan Sony Sonjaya Tak Terkait Dana Rp24,3 Miliar dan Kepemilikan Pesawat Karier Kalapas Cibinong Hancur Akibat Rumah Mewah di Bantaran Kali

Headline

Polisi Tetapkan Ayah Kandung sebagai Tersangka Kasus Kematian Bayi di Cakung

badge-check


					(Dokumentasi Polsek Cakung) Perbesar

(Dokumentasi Polsek Cakung)

JAKARTA TIMUR, GLOBALSIAR.COM (6 OKTOBER 2026) – Kasus kematian tragis seorang bayi laki-laki berusia satu tahun di kawasan Cakung, Jakarta Timur, memasuki babak baru setelah aparat kepolisian resmi menetapkan ayah kandung korban sebagai tersangka utama. Pria berinisial AA (31) tersebut kini ditahan oleh pihak berwajib menyusul adanya bukti-bukti kuat yang menunjukkan keterlibatannya dalam tindakan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya sendiri di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pulogebang.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, pihak kepolisian menemukan adanya sejumlah luka lebam yang tersebar di sekujur tubuh korban. Luka-luka tersebut diduga kuat menjadi penyebab utama menurunnya kondisi kesehatan bayi tersebut hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir. Tim forensik telah dikerahkan untuk melakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian secara medis dan memperkuat alat bukti di persidangan nanti.

Pihak keluarga dan tetangga di sekitar lokasi kejadian mengaku terkejut dengan peristiwa ini, meskipun beberapa saksi sempat mendengar suara tangisan yang tidak biasa sebelum korban dilaporkan meninggal dunia. Tersangka saat ini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal penganiayaan dalam KUHP yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Polisi juga tengah mendalami motif di balik tindakan keji tersebut untuk melihat apakah ada faktor pemicu tertentu yang mendorong tersangka melakukan aksi tersebut.

Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jika terbukti bersalah, tersangka menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, yang dapat ditambah sepertiganya karena dilakukan oleh orang tua kandung. Laporan mendalam mengenai kasus hukum ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lonjakan Kasus ISPA di Kota Sorong Tembus 23.482 Jiwa Akibat Dampak Karhutla

6 Oktober 2026 - 15:09 WIB

DPR RI Resmi Sahkan RUU Perampasan Aset Sebagai Usul Inisiatif

6 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Temui Demonstran di DPR, Dasco Tegaskan Prabowo Telah Tunaikan Janji untuk Buruh

6 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Peran Strategis Egy Maulana Vikri Bawa Indonesia Berjaya di FIFA ASEAN Cup

6 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Sony Sonjaya Tak Terkait Dana Rp24,3 Miliar dan Kepemilikan Pesawat

6 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis