JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (2 Oktober 2026) – Hakim Konstitusi Anwar Usman memberikan pernyataan tegas terkait posisinya dalam persidangan mengenai gugatan keabsahan ijazah wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Anwar menyatakan komitmennya untuk tidak melakukan intervensi apa pun terhadap proses hukum yang sedang berjalan di lembaga peradilan konstitusi tersebut.
Pernyataan ini muncul sebagai bentuk respons atas perhatian publik yang mengarah pada independensi Mahkamah Konstitusi dalam menangani perkara yang melibatkan figur penting nasional. Anwar Usman menjelaskan bahwa dirinya tetap menghormati mekanisme internal dan pembagian tugas di dalam MK, serta memastikan bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan fakta hukum yang muncul di persidangan tanpa adanya tekanan internal.
Langkah Anwar untuk menjauh dari perkara ini juga berkaitan erat dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebelumnya yang membatasi keterlibatannya dalam sengketa yang memiliki potensi konflik kepentingan. Hal ini dilakukan demi menjaga muruah dan integritas Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi di Indonesia, terutama dalam menangani isu-isu sensitif pasca-pemilu.
Secara prinsip, Anwar menyerahkan sepenuhnya jalannya pemeriksaan perkara kepada panel hakim yang telah ditunjuk sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia berharap masyarakat dapat mengawal proses tersebut secara objektif agar keadilan dapat terwujud bagi seluruh pihak tanpa ada prasangka terhadap institusi negara. Laporan hukum ini disusun kembali oleh tim redaksi GlobalSiar.
















