BOGOR, GLOBALSIAR.COM (30 SEPTEMBER 2026) – Ombudsman Republik Indonesia membongkar serangkaian penyimpangan serius yang terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, termasuk praktik pungutan liar sistematis terhadap warga binaan. Temuan ini diperoleh setelah pihak Ombudsman melakukan inspeksi mendadak guna memantau kualitas pelayanan dan integritas penegakan hukum di lingkungan pemasyarakatan tersebut.
Dalam laporan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa narapidana dibebankan biaya mingguan untuk fasilitas yang seharusnya menjadi hak dasar, seperti penggunaan kamar mandi, kebersihan blok, hingga sewa matras untuk tidur. Nilai pungutan liar tersebut bervariasi mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 50.000 per minggu, yang diduga dikoordinasikan oleh oknum tertentu di dalam lingkungan lapas guna keuntungan pribadi.
Temuan yang lebih mengejutkan menunjukkan adanya dugaan perlakuan istimewa terhadap narapidana kasus korupsi yang tidak ditemukan di dalam selnya saat pemeriksaan berlangsung. Ombudsman mencurigai adanya oknum yang memfasilitasi narapidana tersebut untuk pulang ke rumah atau berada di luar area lapas tanpa prosedur hukum yang sah, yang jelas mencederai prinsip keadilan bagi narapidana lainnya.
Selain persoalan pungli dan narapidana yang meninggalkan sel, tim inspeksi juga mengidentifikasi adanya akses komunikasi ilegal bagi warga binaan yang bersedia membayar sejumlah uang. Ombudsman mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk segera menginvestigasi seluruh jajaran pimpinan Lapas Cibinong dan melakukan reformasi total demi menghapus praktik koruptif ini, sebagaimana laporan ini ditulis ulang oleh GlobalSiar.
















