JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (29/09/2026) – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, secara intensif melontarkan serangkaian pertanyaan kepada saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan. Fokus utama interogasi yang dilakukan Yaqut berkaitan dengan validitas keterangan yang sebelumnya diberikan oleh staf khususnya mengenai mekanisme pembagian kuota tahun 2024. Persidangan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola ibadah haji yang berdampak luas bagi ribuan calon jamaah di tanah air.
Dalam jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yaqut berupaya mengklarifikasi apakah instruksi mengenai distribusi kuota tersebut benar-benar merupakan arahan resmi kementerian atau inisiatif personal dari lingkaran staf khusus. Ia mencecar saksi untuk memastikan apakah ada intervensi yang melampaui kewenangan administratif dalam proses pengambilan keputusan strategis tersebut. Keberadaan staf khusus dalam rantai komando kementerian menjadi poin krusial yang terus digali oleh majelis hakim guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Sejumlah saksi yang hadir dari internal kementerian memberikan penjelasan mengenai alur koordinasi yang terjadi saat alokasi kuota tambahan tersebut diputuskan. Fakta persidangan menunjukkan adanya tumpang tindih persepsi mengenai wewenang pejabat non-organik dalam memengaruhi kebijakan teknis di lapangan. Debat mengenai batasan tanggung jawab antara pejabat struktural dan staf khusus menjadi inti dari dinamika persidangan yang berlangsung dengan pengawalan ketat ini.
Hingga saat ini, proses hukum masih terus berlanjut untuk membuktikan ada tidaknya penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dalam pengelolaan kuota haji tersebut. Tim hukum terdakwa menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil selama masa jabatan senantiasa merujuk pada regulasi yang berlaku dan kepentingan jamaah haji secara umum. Laporan mendalam mengenai perkembangan kasus hukum ini disusun kembali oleh GlobalSiar.












