Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura Aktivitas Tambang Ilegal di Sangihe Diduga Keruk Emas Senilai Rp 200 Miliar

Headline

Hadapi Sidang Korupsi Kuota Haji, Yaqut Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli

badge-check


					(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja) Perbesar

(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (29/09/2026) – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta tim hukumnya dikabarkan tengah mempersiapkan langkah pembelaan yang masif dalam lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Persiapan ini mencakup penghadiran puluhan saksi serta sejumlah ahli guna memberikan keterangan yang meringankan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Langkah strategis ini menjadi titik krusial dalam upaya tim kuasa hukum untuk membantah tuduhan penyalahgunaan wewenang terkait kebijakan pembagian kuota tambahan haji yang sempat memicu kontroversi luas.

Tim hukum terdakwa menjelaskan bahwa saksi-saksi yang akan dihadirkan terdiri dari berbagai unsur, mulai dari birokrasi internal Kementerian Agama, penyelenggara haji, hingga pihak swasta yang terlibat langsung dalam proses distribusi kuota. Selain saksi fakta, mereka juga menggandeng para pakar di bidang hukum administrasi negara dan kebijakan publik untuk membedah legalitas dari setiap keputusan yang diambil oleh kementerian pada periode tersebut. Kehadiran para ahli ini diharapkan mampu memberikan perspektif teknis mengenai kompleksitas pengelolaan haji yang melibatkan kerja sama antarnegara dan otoritas Arab Saudi.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah adanya dugaan ketimpangan dalam pembagian kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa adanya praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara atau memberikan keuntungan tidak sah kepada pihak tertentu melalui mekanisme pengalihan kuota reguler ke kuota haji khusus. Namun, pihak Yaqut tetap pada pendiriannya bahwa kebijakan yang diambil pada saat itu murni bertujuan untuk mengoptimalisasi serapan kuota agar tidak ada jatah yang terbuang sia-sia di tengah tingginya minat calon jemaah.

Persidangan mendatang diprediksi akan berlangsung cukup panjang mengingat banyaknya jumlah saksi yang diajukan oleh pihak pembela guna memperkuat argumentasi mereka. Majelis hakim diharapkan dapat mengatur jadwal persidangan secara efektif agar proses hukum tetap berjalan transparan dan memberikan ruang yang adil bagi terdakwa untuk menyampaikan pembuktiannya. Laporan mendalam mengenai perkembangan persidangan kasus korupsi kuota haji ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi

30 September 2026 - 23:06 WIB

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo

30 September 2026 - 23:03 WIB

Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan

30 September 2026 - 23:00 WIB

BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar

30 September 2026 - 20:03 WIB

Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura

30 September 2026 - 20:00 WIB

Trending di Headline