SURAKARTA, GLOBALSIAR.COM (28/09/2026) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta secara resmi memutuskan untuk menolak gugatan perdata yang diajukan terhadap Presiden Joko Widodo terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Dalam persidangan tersebut, hakim menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sehingga tuntutan ganti rugi sebesar Rp 4,2 miliar yang diajukan oleh penggugat gugur.
Keputusan hakim ini didasari oleh pertimbangan bahwa materi gugatan yang diajukan oleh Bambang Tri Mulyono selaku pihak penggugat dianggap tidak memenuhi syarat formil. Hakim menilai pokok perkara yang dipermasalahkan sudah pernah diuji dalam persidangan sebelumnya dan memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga pengadilan tidak perlu melanjutkan pemeriksaan terhadap materi gugatan yang sama untuk menghindari tumpang tindih keputusan hukum.
Bambang Tri Mulyono sebelumnya melayangkan gugatan perdata tersebut dengan klaim bahwa dirinya mengalami kerugian materiil dan immateriil akibat dugaan ketidakabsahan dokumen pendidikan Presiden. Nilai tuntutan sebesar Rp 42,6 miliar tersebut dimaksudkan sebagai kompensasi atas dampak yang dirasakan penggugat, namun pengadilan menegaskan bahwa dalil-dalil yang disampaikan tidak cukup kuat untuk membatalkan keabsahan dokumen yang telah diakui oleh lembaga pendidikan terkait.
Putusan ini menandai berakhirnya babak baru persengketaan hukum mengenai ijazah Presiden di wilayah hukum Surakarta. Pihak tergugat melalui kuasa hukumnya menyambut positif putusan ini dan menganggapnya sebagai kepastian hukum atas status dokumen pendidikan klien mereka yang selama ini dipersoalkan oleh pihak-pihak tertentu. Laporan mengenai perkembangan hukum di Pengadilan Negeri Surakarta ini telah disusun kembali oleh GlobalSiar.












