Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura Aktivitas Tambang Ilegal di Sangihe Diduga Keruk Emas Senilai Rp 200 Miliar

Headline

Janda di Lampung Selatan Diperas Rp 289 Juta via Video Call

badge-check


					(Istimewa) Perbesar

(Istimewa)

LAMPUNG SELATAN, GLOBALSIAR.COM (25/09/2026) – Seorang warga di Kabupaten Lampung Selatan dilaporkan menjadi korban aksi pemerasan yang mengakibatkan kerugian finansial hingga mencapai Rp 289 juta. Kasus kriminal ini bermula dari interaksi melalui layanan panggilan video antara korban dengan pelaku yang identitasnya saat ini masih dalam penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.

Pelaku disinyalir menggunakan rekaman atau tangkapan layar dari sesi komunikasi tersebut untuk mengintimidasi korban. Melalui ancaman penyebaran konten pribadi, pelaku mendesak korban untuk mengirimkan sejumlah uang yang dilakukan dalam beberapa kali transaksi hingga akumulasi kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan telah mengonfirmasi adanya laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana pemerasan ini. Saat ini, tim penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti digital dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk melacak aliran dana serta melokalisasi keberadaan tersangka yang bersembunyi di balik anonimitas dunia maya.

Masyarakat pun diimbau untuk senantiasa waspada terhadap berbagai modus kejahatan siber yang memanfaatkan celah privasi pada platform komunikasi daring. Kewaspadaan dalam berinteraksi dengan orang asing di media sosial menjadi kunci utama guna menghindari risiko kerugian materiel maupun non-materiel yang serupa. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi

30 September 2026 - 23:06 WIB

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo

30 September 2026 - 23:03 WIB

Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan

30 September 2026 - 23:00 WIB

BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar

30 September 2026 - 20:03 WIB

Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura

30 September 2026 - 20:00 WIB

Trending di Headline