JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (24/09/2026) – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, secara resmi mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pihak terdakwa menyoroti berbagai kelemahan mendasar dalam berkas dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum. Roy Suryo secara tegas memohon kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan tersebut karena dinilai tidak memenuhi syarat formil hukum.
Tim kuasa hukum Roy Suryo menilai bahwa surat dakwaan jaksa tidak memenuhi kriteria kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut mereka, terdapat inkonsistensi data serta rincian peristiwa yang dianggap kabur atau tidak spesifik, sehingga menyulitkan pihak terdakwa dalam melakukan pembelaan secara maksimal. Keberatan ini diajukan sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap poin-poin yang dituduhkan kepada pakar telematika tersebut.
Fokus utama dari nota keberatan ini terletak pada ketidaksesuaian uraian fakta dengan pasal-pasal yang disangkakan oleh jaksa penuntut. Pihak pembela berargumen bahwa dakwaan yang tidak disusun secara detail dan cermat dapat berakibat pada batalnya proses hukum demi hukum. Persidangan ini pun menarik perhatian publik mengingat status Roy Suryo sebagai tokoh nasional yang sering bersinggungan dengan berbagai isu digital dan kebebasan berpendapat di media sosial.
Majelis hakim kini tengah mempertimbangkan nota keberatan tersebut sebelum menentukan keputusan sela apakah kasus ini layak diteruskan ke tahap pembuktian atau dihentikan. Agenda persidangan selanjutnya direncanakan akan mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang telah disampaikan secara tertulis. Laporan mendalam mengenai perkembangan proses hukum Roy Suryo ini disusun kembali oleh tim redaksi GlobalSiar.
















