JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (24 September 2026) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan resmi terkait pemberian status bebas bersyarat kepada Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi. Terpidana dalam kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang tersebut dinyatakan telah memenuhi persyaratan hukum untuk menghirup udara bebas setelah menjalani sebagian besar masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan.
Yusril menegaskan bahwa pemberian pembebasan bersyarat ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi setiap narapidana di Indonesia tanpa terkecuali. Menurut keterangannya, Mas Bechi telah menyelesaikan dua pertiga dari total masa pidana penjara tujuh tahun yang dijatuhkan kepadanya oleh pengadilan. Hal ini merupakan bagian dari hak konstitusional narapidana selama mereka menunjukkan perilaku baik dan memenuhi kriteria administratif serta substantif yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Lebih lanjut, pihak kementerian menekankan bahwa proses pemberian hak ini dilakukan secara transparan dan melalui evaluasi yang sangat ketat. Meskipun telah keluar dari penjara, status bebas bersyarat mengharuskan terpidana untuk tetap berada di bawah pengawasan dan bimbingan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas). Jika selama masa percobaan terpidana melakukan pelanggaran hukum atau tidak mematuhi syarat-syarat yang ditentukan, maka status tersebut dapat dicabut dan yang bersangkutan wajib kembali menjalani sisa masa pidananya.
Keputusan ini menjadi sorotan publik mengingat latar belakang kasus yang menjerat Mas Bechi pada beberapa tahun silam di Jombang. Namun, pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara objektif sesuai dengan hak-hak yang dijamin undang-undang bagi setiap warga binaan yang telah menjalani masa pembinaan dengan baik. Laporan mengenai prosedur hukum terkait pembebasan bersyarat ini disusun kembali dan ditulis ulang oleh GlobalSiar.
Berdasarkan data yang dihimpun, pembebasan bersyarat merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk mengintegrasikan kembali narapidana ke dalam masyarakat. Yusril menjamin bahwa seluruh tahapan yang dilalui Mas Bechi telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Informasi detail mengenai kebijakan pemasyarakatan ini dilaporkan kembali dan ditulis ulang oleh GlobalSiar.
















