Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura Aktivitas Tambang Ilegal di Sangihe Diduga Keruk Emas Senilai Rp 200 Miliar

Headline

KPK Amankan Bupati Bolmut dalam OTT, Sita Uang Rp 130 Juta di Hotel

badge-check


					(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI ) Perbesar

(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (22 SEPTEMBER 2026) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Dalam penangkapan yang dilakukan di sebuah hotel tersebut, tim penyidik lembaga antirasuah berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 130 juta yang diduga kuat berkaitan dengan praktik tindak pidana korupsi.

Operasi senyap ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada penyelenggara negara. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penindakan KPK bergerak cepat menuju lokasi dan mendapati bupati tersebut tengah berada di tempat kejadian perkara. Selain sang bupati, beberapa pihak lainnya juga turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait asal-usul uang tersebut.

Saat ini, pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai dengan prosedur hukum acara pidana, KPK memiliki waktu maksimal 24 jam guna menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan, apakah akan ditingkatkan menjadi tersangka atau hanya berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.

Juru bicara lembaga antikorupsi menegaskan bahwa penggeledahan dan pemeriksaan masih terus berlangsung guna mendalami konstruksi perkara secara utuh. Publik diharapkan menunggu keterangan resmi lebih detail yang akan disampaikan melalui konferensi pers dalam waktu dekat mengenai kronologi serta pasal yang disangkakan.

Lembaga antirasuah juga memastikan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Penangkapan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pejabat publik lainnya untuk menjauhi praktik gratifikasi dan suap dalam menjalankan tugasnya. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi

30 September 2026 - 23:06 WIB

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo

30 September 2026 - 23:03 WIB

Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan

30 September 2026 - 23:00 WIB

BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar

30 September 2026 - 20:03 WIB

Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura

30 September 2026 - 20:00 WIB

Trending di Headline