Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura Aktivitas Tambang Ilegal di Sangihe Diduga Keruk Emas Senilai Rp 200 Miliar

Headline

Polisi Pastikan Selebgram Jule Hanya Pengguna Liquid Narkoba

badge-check


					(KOMPAS.com/Omarali Dharmakrisna Soedirman) Perbesar

(KOMPAS.com/Omarali Dharmakrisna Soedirman)

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (22/09/2026) – Pihak kepolisian memberikan kepastian hukum terkait keterlibatan selebgram Jule dalam kasus penyalahgunaan narkotika melalui cairan rokok elektrik atau liquid vape. Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, Jule dikonfirmasi murni sebagai pengguna dan tidak memiliki keterkaitan dengan jaringan produksi maupun sindikat pengedaran zat terlarang tersebut.

Langkah kepolisian ini diambil setelah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif pasca-penangkapan sang selebgram. Fokus penyelidikan dilakukan untuk membedakan antara peran konsumen dengan pelaku kriminal yang lebih besar dalam ekosistem peredaran narkotika jenis baru yang semakin marak di kalangan pengguna vape.

Hingga saat ini, aparat terus berupaya melacak asal-usul pasokan liquid yang dikonsumsi oleh Jule guna memetakan jalur distribusi ilegal yang menargetkan figur publik. Polisi menegaskan bahwa penanganan kasus ini tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku bagi penyalahguna narkotika, dengan tetap mengedepankan aspek rehabilitasi sesuai regulasi.

Masyarakat diimbau untuk lebih selektif dan waspada dalam memilih produk konsumsi rokok elektrik demi menghindari kandungan zat berbahaya yang dapat berujung pada masalah hukum. Pihak berwenang menyatakan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika dalam bentuk apapun di wilayah hukum Indonesia. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi

30 September 2026 - 23:06 WIB

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo

30 September 2026 - 23:03 WIB

Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan

30 September 2026 - 23:00 WIB

BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar

30 September 2026 - 20:03 WIB

Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura

30 September 2026 - 20:00 WIB

Trending di Headline