JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (22 September 2026) – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan menyatakan telah merampungkan seluruh sisa kewajiban utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia dengan total nilai mencapai Rp 218,3 triliun. Langkah pelunasan ini mengakhiri beban utang jangka panjang yang berawal dari krisis moneter tahun 1997-1998, di mana negara harus menanggung dana talangan untuk menjaga stabilitas sistem perbankan pada masa itu.
Menteri Keuangan menegaskan bahwa penyelesaian utang kepada bank sentral ini merupakan bagian dari strategi penguatan kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Meskipun kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia secara administratif telah dinyatakan lunas, hal tersebut tidak berarti proses penagihan kepada para obligor dan debitur berakhir begitu saja.
Pemerintah memastikan bahwa Satgas BLBI akan tetap menjalankan mandatnya secara agresif untuk mengejar aset-aset milik obligor yang hingga kini belum menyelesaikan kewajibannya kepada negara. Fokus utama saat ini adalah memulihkan hak-hak negara melalui penyitaan aset, pemblokiran akses keuangan, hingga tindakan hukum lainnya terhadap para pihak yang masih membandel dan tidak kooperatif dalam proses pengembalian dana.
Langkah tegas ini diambil guna memberikan keadilan bagi masyarakat dan memastikan bahwa setiap dana publik yang pernah digunakan untuk menyelamatkan sektor swasta dapat dikembalikan ke kas negara. Sinergi antara kementerian dan lembaga penegak hukum terus diperkuat untuk menutup celah pelarian aset obligor ke luar negeri. Laporan ini disusun kembali oleh tim redaksi GlobalSiar.
Pihak kementerian juga menekankan bahwa transparansi dalam proses pengejaran aset akan terus dijaga agar publik dapat memantau perkembangan pengembalian uang negara secara real-time. Keberhasilan pelunasan utang ke BI ini diharapkan mampu memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi program pembangunan prioritas di masa mendatang. Artikel ini ditulis ulang oleh GlobalSiar.












