JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (22 SEPTEMBER 2026) – Pembebasan Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual di Jombang, memicu respons serius dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota legislatif menekankan bahwa meskipun terpidana memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan kebebasan atau remisi, hal tersebut tidak boleh mengabaikan rasa keadilan dan pemulihan bagi para korban yang terdampak langsung oleh tindakannya.
Sorotan utama tertuju pada mekanisme pengawasan pasca-pembebasan guna memastikan lingkungan tetap aman bagi korban dan saksi. Legislator menegaskan bahwa sistem peradilan pidana harus berpihak pada perlindungan kemanusiaan, terutama dalam kasus sensitif seperti kekerasan seksual yang meninggalkan trauma mendalam. Pemenuhan hak narapidana harus diimbangi dengan komitmen negara dalam menjaga integritas proses hukum yang telah berjalan serta memberikan rasa aman kepada publik.
Kasus yang sempat menyita perhatian nasional ini kembali memicu diskusi publik mengenai efektivitas masa hukuman terhadap efek jera bagi pelaku kejahatan seksual. DPR mendesak pihak berwenang untuk memberikan jaminan bahwa korban tidak mengalami intimidasi atau trauma berulang setelah pelaku kembali ke tengah masyarakat. Langkah-langkah preventif dan pendampingan psikologis berkelanjutan bagi korban dianggap sebagai prioritas yang setara dengan prosedur administratif hukum pemasyarakatan.
Pemerintah dan lembaga terkait didorong untuk terus mengevaluasi kebijakan pemasyarakatan agar tetap selaras dengan semangat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penegakan hukum yang adil dan seimbang diharapkan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia secara menyeluruh. Laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar berdasarkan fakta-fakta hukum yang berkembang di lapangan.












