BANDUNG, GLOBALSIAR.COM (19 SEPTEMBER 2026) – Seorang oknum pegawai Kementerian Pekerjaan Umum (PU) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti melakukan budidaya tanaman ganja di kediaman pribadinya. Penangkapan ini berawal dari penyelidikan intensif petugas terhadap laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas ilegal di lingkungan perumahan tersebut. Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan sejumlah tanaman ganja yang dirawat secara mandiri di dalam area hunian tersangka.
Berdasarkan keterangan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menanam tanaman terlarang tersebut hanya untuk dikonsumsi secara pribadi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa oknum tersebut juga kerap membagikan hasil panen ganjanya kepada rekan-rekan terdekat secara cuma-cuma. Pihak berwenang kini tengah mendalami asal-usul bibit yang didapatkan oleh tersangka guna memutus rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Selain menyita pohon ganja sebagai barang bukti utama, kepolisian juga mengamankan berbagai peralatan pendukung yang digunakan tersangka untuk merawat tanaman tersebut agar tumbuh subur di dalam ruangan. Atas tindakannya, pegawai kementerian ini terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku di Indonesia. Statusnya sebagai abdi negara menjadi faktor yang sangat disayangkan dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini.
Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan narkotika tanpa memandang status sosial maupun pekerjaan. Langkah ini diambil guna memberikan efek jera serta menjaga integritas instansi pemerintahan dari pengaruh barang haram. Laporan mendalam mengenai kasus penangkapan oknum pegawai kementerian ini disusun kembali oleh tim redaksi GlobalSiar.












