Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura Aktivitas Tambang Ilegal di Sangihe Diduga Keruk Emas Senilai Rp 200 Miliar

Headline

Kemenlu Selidiki Dugaan Eksploitasi WNI yang Direkrut Menjadi Tentara Rusia

badge-check


					(KOMPAS.com/FIRDA JANATI) Perbesar

(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

JAKARTA, GLOBALSIAR.COM (19/09/2026) – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu) tengah melakukan investigasi mendalam terkait munculnya laporan mengenai sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban penipuan dan eksploitasi untuk bergabung sebagai personel militer Rusia. Langkah ini diambil guna memastikan kebenaran informasi yang beredar serta melindungi hak-hak warga negara di luar negeri dari praktik perekrutan ilegal yang membahayakan keselamatan jiwa di zona konflik.

Berdasarkan koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow, pemerintah saat ini berupaya menelusuri jalur pemberangkatan serta agen-agen yang diduga memfasilitasi pengiriman para WNI tersebut. Muncul indikasi kuat bahwa para korban terjebak dalam skema penipuan dengan iming-iming kompensasi finansial yang besar atau janji pekerjaan di sektor non-militer, namun pada realitasnya mereka justru ditempatkan sebagai bagian dari kekuatan bersenjata.

Pihak Kemenlu secara tegas memperingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas militer di negara asing, karena hal tersebut memiliki implikasi hukum yang serius sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selain risiko kehilangan nyawa, keterlibatan sebagai tentara bayaran atau personel militer asing tanpa izin resmi juga dapat mengancam status kewarganegaraan serta menyulitkan proses perlindungan diplomatik dari pemerintah pusat.

Hingga saat ini, otoritas terkait terus mengumpulkan data dan menjalin komunikasi dengan berbagai pihak untuk mengidentifikasi jumlah pasti serta keberadaan para WNI yang terdampak. Pemerintah berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan ini dan memastikan bahwa setiap oknum yang terlibat dalam praktik eksploitasi ini mendapatkan sanksi hukum yang setimpal, sebagaimana laporan ini disusun kembali oleh GlobalSiar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bebas Penjara, Indra Kenz Mengaku Kini Tak Punya Rumah Lagi

30 September 2026 - 23:06 WIB

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kasus Kematian Sutrimo

30 September 2026 - 23:03 WIB

Aksi Perampokan di Karawang: Uang Rp 1,3 Miliar Milik WNA Raib Dibawa Kabur Komplotan

30 September 2026 - 23:00 WIB

BNPB Ungkap Karhutla di 6 Provinsi Prioritas Menurun Drastis, Tersisa 96 Hektar

30 September 2026 - 20:03 WIB

Aparat Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Kampus USTJ Jayapura

30 September 2026 - 20:00 WIB

Trending di Headline